Eks Penyidik KPK Sebut Firli Rintangi Kasus Harun Masiku, Cegah Geledah PDIP

8 Januari 2025 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, menyebut ada perintangan penyidikan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam perkara Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Hal itu ia sampaikan usai ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Hal tersebut pun, menurut Ronald, telah disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu perintangan yang dilakukan Firli, lanjutnya, adalah terkait rencana penggeledahan di Kantor DPP PDIP. Firli sempat tak menyetujui kegiatan penggeledahan itu.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau pemeriksaan atau juga sempat viral dulu mau melakukan penggeledahan kantor DPP (PDIP) itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan sebagainya. Itu yang terjadi di masa pimpinan sebelumnya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ronald menyarankan penyidik agar turut memeriksa Firli Bahuri dalam perkara ini. Namun, ia menyerahkan keputusannya kepada penyidik.
"Tadi saya sampaikan harusnya yang dipanggil bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri juga. Tapi biasanya nanti setelah pemeriksaan penyidik akan kumpul lagi, diskusi lagi, apakah perlu Firli Bahuri dipanggil lagi," jelasnya.
Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal usai diperiksa terkait kasus Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam perintangan penyidikan Harun Masiku, KPK telah menjerat Hasto sebagai tersangka. Ia diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga berstatus sebagai tersangka suap yang berperan sebagai penyokong dana suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. Suap agar memuluskan langkah Masiku menjadi anggota DPR RI via PAW.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Namun saat dipanggil sebagai tersangka Senin lalu, Hasto tak memenuhinya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.