Eks Pimpinan DPRD Bali yang Jadi Bandar Narkoba Dihukum 12 Tahun Bui

7 Juni 2018 17:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan Mang Jangol di PN Denpasar (Foto:  Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Mang Jangol di PN Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika (40) alias Jro Jangol, dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti hukuman kurungan selama empat bulan jika tidak sanggup membayar.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di Denpasar, Kamis (7/6), putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi karena Jro Jangol terbukti menjadi bandar narkoba. Jro Jangol dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009.
Hukuman yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Jro Jangol dihukum 15 tahun penjara.
Sidang putusan Mang Jangol di PN Denpasar (Foto:  Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Mang Jangol di PN Denpasar (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Setelah hakim membacakan putusan, Jro Jangol langsung menerima hukumannya. Pernyataan menerima hukuman dia lontarkan sebelum berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Saya terima. Saya terima," ujarnya berulang kali, walau ditawarkan oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi ke kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Masih pikir-pikir," ujar JPU Dewa Arya Lanang Raharja.
Sementara itu ditemui usai sidang, Iswahyudi, salah satu kuasa hukum Jro Jangol menyampaikan terdakwa sudah memutuskan untuk menerima apapun putusan Majelis Hakim dari sejak sebelum sidang dimulai.
"Itu sudah haknya terdakwa. Dia sudah menerima atas putusan Majelis Hakim. Tadi sebelum sidang sudah disampaikan, bisa terima atau pikir-pikir. Tapi dari awal dia sudah bilang akan terima," kata Iswahyudi.