Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Pimpinan DPRD Jabar Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Bantuan
14 Oktober 2021 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah, selama lima tahun penjara. Ade dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)" kata JPU KPK ketika membacakan tuntutan di PN Bandung, Kamis (14/10).
Jaksa juga menuntut Ade Barkah membayar uang pengganti senilai Rp 750 juta. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Ade Barkah dicabut selama lima tahun.
"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," ucap jaksa.
Jaksa menilai Ade Barkah terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Meski begitu, JPU KPK mengatakan ada hal meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai meringankan, Ade Barkah dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sementara hal memberatkan yakni Ade Barkah tak turut mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap jaksa.
Selain terhadap Ade Barkah, jaksa membacakan tuntutan pada anggota DPRD Jabar yang turut terlibat dalam kasus tersebut yakni Siti Aisyah. Dia dituntut pidana penjara 4,5 tahun. Jaksa juga meminta hak politik Siti Aisyah dicabut selama lima tahun.
Terkait tuntutan yang dibacakan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Kasus yang menjerat kedua eks anggota DPRD Jabar itu merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi. Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019.
Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari pengusaha bernama Carsa terkait proyek infrastuktur di Indramayu.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono.
Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara. Dari kasus ini, kemudian berkembang ke dugaan suap anggota DPRD Jabar.