Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Pimpinan DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Bantuan
3 November 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah, divonis penjara selama dua tahun terkait kasus korupsi bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara empat tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11).
Dalam putusannya, majelis hakim pun mewajibkan Ade Barkah membayar uang pengganti senilai Rp 750 juta. Selain itu, hak politik Ade Barkah pun dicabut.
Terdapat hal yang hal yang memberatkan dan meringankan Ade Barkah. Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Barkah tak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara hal meringankan, Ade Barkah dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum.
"Sementara yang memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap Surachmat.
ADVERTISEMENT
Ade Barkah dinilai terbukti menerima suap berdasarkan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus yang menjerat eks anggota DPRD Jabar itu merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Supendi terjerat OTT KPK pada Oktober 2019. Dalam perkaranya, Supendi menerima suap dari pengusaha bernama Carsa terkait proyek infrastuktur di Indramayu.
Suap diberikan melalui mantan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan mantan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono. Supendi sudah divonis 4,5 tahun penjara. Omarsyah divonis 4 tahun penjara. Sementara Carsa dihukum 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT