Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Pimpinan KPK Minta Stafsus Presiden Andi Taufan Mundur: Kalau Punya Malu
14 April 2020 20:45 WIB
ADVERTISEMENT
Kritik terhadap Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda, juga datang dari eks pimpinan KPK, Laode M Syarif. Syarif menilai apa yang dilakukan Andi Taufan merupakan bentuk konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Sebab, Andi Taufan telah memanfaatkan jabatannya sebagai Stafsus Presiden, dengan mengirim surat ke camat se-Indonesia agar perusahaan miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dapat berpartisipasi dalam program relawan desa lawan COVID -19 pada 1 April. Andi Taufan diketahui merupakan CEO PT Amartha, perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending.
Syarif mengatakan, perbuatan Andi Taufan tersebut membuatnya tak layak lagi menjadi Stafsus Presiden.
"Ini masih muda sudah belajar memanfaatkan kesempitan untuk keuntungan pribadi melalui Amartha," tulis Syarif dalam akun Twitternya, seperti yang dilihat kumparan, Selasa (14/4).
"Ini contoh conflict of interest akut. Dia tidak layak menjadi staf khusus Presiden," lanjut Syarif.
Syarif yang kini menjadi Direktur Eksekutif Kemitraan, meminta Andi Taufan mundur dari jabatannya itu.
ADVERTISEMENT
"Harus mundur kalau punya malu," tegas Syarif.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, pun menilai bahwa surat Andi Taufan sarat akan konflik kepentingan. Sebab, Amartha merupakan perusahan milik Andi.
"Jelas conflict of interest, dong. Amartha ini kan perusahaan dia kan. Nah yang namanya perusahaan itu, by nature, tentu profit oriented," kata dia.
Setelah menuai polemik, Andi Taufan akhirnya buka suara. Ia meminta maaf serta menarik kembali surat tersebut. Andi Taufan menyadari kesalahan yang diperbuat sebagai pelajaran ke depannya. Termasuk juga reaksi masyarakat yang ditimbulkan akibat surat yang dikeluarkannya tersebut.
Meski demikian, menurut Mustafa, Amartha akan tetap mendapat benefit dalam hal ini, yakni dalam hal jaringan. Surat itu tercatat tertanggal 1 April 2020. Surat itu pula ditujukan kepada Camat Seluruh Indonesia. Meski dalam keterangan lebih lanjutnya, di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
ADVERTISEMENT
"Tentu dia akan memperoleh benefit lain dari jejaring yang sudah terbentuk di seluruh kecamatan se-Indonesia," kata Mustafa.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Live Update