Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Eks Pimpinan KPK Ngaku Pernah Dengar Ada Praktik Jual Beli Remisi Koruptor
28 Januari 2025 18:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyayangkan adanya remisi bagi para pelaku korupsi. Bahkan, ia mengaku pernah mendengar kabar remisi bagi koruptor diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
"Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga," kata Laode kepada wartawan di Aula Griya Gus Dur, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Namun ia tak merinci lebih lanjut terkait praktik jual beli remisi tersebut. Termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Ia hanya menjelaskan, hukuman bagi para koruptor di Indonesia sudah terbilang cukup berat. Hanya saja bisa berubah menjadi ringan lantaran adanya remisi tersebut.
"Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, barusan 2,5 tahun sudah bebas lagi," ungkap Syarif.
"Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun berharap, aturan pemberian remisi bagi para koruptor bisa kembali dihapuskan. Adapun aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum berkomentar mengenai pernyataan Laode Syarif tersebut.
Soal remisi ini, sebenarnya pernah ada aturan bahwa narapidana korupsi tidak bisa mendapatkannya dengan mudah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun aturan tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dalam vonis kasus korupsi seorang mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Vonis itu dibacakan pada 28 Oktober 2021. Majelis Hakim diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
ADVERTISEMENT
Saat itu, MA berpandangan bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan yang justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Selain itu, harus mempertimbangkan dampak kelebihan penghuni di lapas.
MA berpendapat bahwa syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward). Yakni berupa tambahan remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.
Dengan pembatalan itulah, kini napi korupsi memiliki hak yang sama dalam mendapatkan remisi tanpa syarat khusus dengan napi kasus lainnya.