Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Eks Pimpinan KPK Nilai Revisi UU Kejaksaan Harus Jadi Prioritas, Kenapa?
23 Januari 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, menilai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2024 tentang Kejaksaan memuat banyak masalah. Ia menilai revisi undang-undang tersebut harus diprioritaskan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut Saut sampaikan saat mengisi acara ‘Diskusi Publik Undang-Undang Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison, Rasuna, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1).
"Undang-Undang (nomor) 11 (tahun) 2021 ini memang ada problem yang sebenarnya prioritas untuk dibereskan kalau menurut saya," ujar Saut.
Saut melanjutkan, dalam revisinya nanti, ia meminta DPR RI tidak melupakan aspirasi dari masyarakat.
"Tapi jangan lupa, meaningful participation. Kita harus datang dulu semua sesama supaya orang datang tidak dengan ketentingannya," tutur Saut.
Adapun masalah-masalah di dalam undang-undang yang disahkan pada masa pandemi COVID-19 itu dijabarkan oleh pembicara lainnya di diskusi publik tersebut.
Salah satunya disampaikan oleh mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, yang menyoroti masalah independensi Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Yang paling saya soroti dari problem Kejaksaan kita, menurut saya kita agak sulit, atau sulit berharap Kejaksaan itu lepas dari pengaruh politik. Sulit berharap profesionalisme, integritas sepanjang kejaksaan itu tidak dibangun sebagai lembaga penegakan hukum yang independen," ujarnya.
Edwin menilai, syarat sebuah lembaga untuk independen tidak terpenuhi di dalam undang-undang tersebut.
"Satu, dia diangkat oleh presiden, diberhentikan oleh presiden, kemudian masa jabatannya mengikuti masa jabatan presiden. Dia bagian dari kabinet, dia bagian dari eksekutif," tuturnya.
"Bagaimana kita bisa berharap jaksa independen?" tambahnya.
Soal independensi ini pun disetujui oleh pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar. Pria yang akrab disapa Uceng ini menilai independensi perlu menjadi fokus bila UU Kejaksaan akan direvisi.
ADVERTISEMENT
"Kalau undang-undang ini mau diperbaiki, maka penerjemahan soal independensi atau prinsip pelaksanaan secara merdeka itu yang harus dipikirkan," tuturnya.
"Ini menjadi menarik nih. Kenapa? Karena sebenarnya kita semua tahu bahwa implementasi kejaksaan itu memang tidak sepenuhnya independen. Dia diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Nah, proses ini yang menurut saya butuh untuk di independensi," tambahnya.
Selain soal independensi, masalah pemberian senjata api kepada jaksa turut disorot karena dinilai jaksa tak memerlukannya. Ada pula masalah denda damai untuk pelanggaran ekonomi yang disebut bisa menjadi celah untuk keuntungan pribadi.