Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Eks Pimpinan KPK soal Pagar Laut Tangerang: Harus Ada yang Tanggung Jawab
23 Januari 2025 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap dugaan korupsi terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang sedang dibongkar.
ADVERTISEMENT
Saut menilai bahwa selain pembongkaran fisik, kasus ini harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang transparan dan adil.
“Ini bukan soal perdata, ini terkait penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab. Ada banyak Undang-Undang yang dilanggar, mulai dari Undang-Undang lingkungan hingga Undang-Undang tindak pidana korupsi,” ujar Saut di Hotel Horison, Rasuna, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1).
Indikasi Pelanggaran yang Perlu Diusut
Saut menjelaskan bahwa dalam kasus pagar laut, terdapat indikasi pelanggaran yang melibatkan banyak aspek hukum, baik administratif, lingkungan, maupun tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan due process of law yang baik, dan bukan hanya sekadar pembongkaran fisik.
“Kalau kita lihat, itu jelas sekali. Bagaimana bisa mengkaveling tanah, melukai hati rakyat, dan melanggar undang-undang dasar serta hukum yang berlaku. Itu sudah banyak yang dilanggar. Kita harus mengusut siapa yang berbuat apa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengkritik tindakan yang hanya fokus pada pembongkaran, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Kita kerahkan tiga tank amfibi untuk membongkar pagar, tapi selesai begitu saja? Ini naif kalau tidak ada follow-up,” ujarnya.
Dorong KPK untuk Menangani Kasus
Saut mendorong KPK harus melakukan supervisi dan monitoring dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa KPK harus turun tangan untuk memastikan proses pencegahan dan penindakan berjalan sesuai aturan.
“Ini pekerjaan besar, dan implikasinya sangat signifikan terhadap indeks persepsi korupsi. Kalau kita biarkan begitu saja, negara ini rugi berkali-kali. Biaya operasi tank saja mahal, belum lagi kerugian negara lainnya,” jelas Saut.
Ia juga menyebutkan bahwa kepolisian seharusnya sudah memulai proses hukum terhadap kasus ini. Menurut Saut, kasus ini bukan hanya masalah pembongkaran fisik, melainkan juga soal kepastian hukum dan keadilan.
ADVERTISEMENT
“KPK harus supervisi. Dan ini bukan delik aduan. Polisi harusnya sudah mulai dan sudah dilaporkan juga kan?” pungkasnya.