Eks Pimpinan Ponpes Abah AIS Tersangka Pelecehan di Lombok Ditahan Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tuan Guru H. Muhammad Imanuddin Sumar saat Konferensi Pers. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tuan Guru H. Muhammad Imanuddin Sumar saat Konferensi Pers. Foto: Dok. Istimewa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menahan M. Imanuddin Sumar alias Abah AIS, mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penahanan dilakukan pada Jumat (10/10) sore setelah penyidik memeriksa tersangka selama sekitar lima jam. Penyidik menilai alat bukti yang telah dikumpulkan cukup untuk mendukung proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, pemeriksaan terhadap MIS dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita.

"Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan," kata Punguan saat dikonfirmasi.

Usai pemeriksaan, tersangka dibawa ke rumah tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan.

Punguan menegaskan, keputusan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Ia menyebut penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan bentuk hukuman terhadap tersangka.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurut Punguan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan penanganan kasus ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

"Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Abah AIS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 417 dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dan huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.