Eks Plt Direktur Dumas KPK Aprizal Disanksi Teguran Lisan karena Kasus OTT UNJ

12 Oktober 2020 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Etik bentukan Dewan Pengawas (Dewas). Ia dinilai melanggar etik terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan Aprizal terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang menimbulkan suasana tegang yang tak kondusif dan harmonis.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar Terperiksa tak mengulangi perbuatannya, dan agar Terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kewajiban dan larangan yang diatur etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Senin (12/10).
Hal yang memberatkan dalam putusan ini yakni Aprizal tak menyadari pelanggaran yang sudah dilakukan. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum atas pelanggaran kode etik atau perilaku, dan juga bersikap kooperatif dalam persidangan.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasusnya, pada 20 Mei 2020 KPK melakukan OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat itu, KPK mengamankan seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta atas dugaan suap. Orang itu ialah Dwi Achmad Noor yang merupakan Kabag Kepegawaian UNJ.
ADVERTISEMENT
Dari pembelaan pihak Aprizal yang disampaikan perwakilan Wadah Pegawai KPK Febri Diansyah, ada masalah dalam OTT tersebut. Salah satunya yakni soal adanya instruksi dari pejabat di KPK yang diduga membuat OTT menjadi tak lengkap.
Febri merinci awalnya memang ada tim dari KPK yang sedang menelusuri informasi dugaan adanya korupsi di Kemendikbud. Namun, kata dia, saat itu baru sebatas mencari informasi dan memverifikasinya.
Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang juga melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai APIP turut meminta pendampingan KPK. Menurut Febri, saat itu ada instruksi yang masuk.
Ilustrasi OTT KPK. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Instruksi ini untuk membawa sejumlah pejabat Kemendikbud dan UNJ ke kantor KPK. Atas hal ini lah Aprizal disidang etik. Terlebih belakangan, kasus ini dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya, tetapi kemudian polisi juga menghentikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT