Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Bebas dari Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan
15 Agustus 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri ke-8 Malaysia , Muhyiddin Yassin, dibebaskan dari empat dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan pada Selasa (15/8).
ADVERTISEMENT
Tuduhan ini berkaitan dengan program stimulus Jana Wibawa yang dia luncurkan ketika Muhyiddin Yassin masih berkuasa pada 2020.
Dikutip dari The Straits Times, saat menyampaikan keputusannya hakim Pengadilan Tinggi Muhammad Jamil Hussin mengatakan, tuduhan-tuduhan terhadap Muhyiddin rupanya lemah, tak berdasar, dan tidak jelas.
Hakim menambahkan, dakwaan tersebut tidak menunjukkan rincian pelanggaran yang dilakukan — menyebabkan Muhyiddin tidak dapat memberikan arahan yang tepat kepada tim pengacaranya.
"Hak fundamentalnya untuk mendapatkan pengadilan yang adil di bawah Konstitusi Federal telah dilanggar," ujar hakim, sebagaimana dilaporkan The Star.
"Membiarkan proses seperti itu berlanjut akan menjadi penyalahgunaan proses," tambahnya.
Sehubungan dengan ini, maka empat dakwaan terhadap Muhyiddin terkait penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dicabut — mengurangi jumlah dakwaan yang selama ini telah diberi kepada Muhyiddin.
ADVERTISEMENT
Masih Ada Dakwaan Pencucian Uang
Namun, ini bukan berarti Muhyiddin sekarang bebas dari segala hukuman. Dia masih memiliki tiga dakwaan pencucian uang yang masih tertunda di pengadilan — yang kemungkinan bakal segera turut dibatalkan.
"Dalam beberapa hari ke depan, tim kuasa hukum akan bertemu dan mendiskusikan tiga dakwaan yang tersisa," kata pengacara utama Hisyam Teh Poh Teik. "Yang terpenting, dakwaan utama telah dijatuhkan pagi ini," imbuhnya.
Di luar pengadilan, para pendukung Muhyiddin sudah berkumpul dan menyambut pembebasannya dengan rasa syukur, seraya meneriakkan kalimat 'Allahuakbar!'.
Muhyiddin mengatakan, keputusan yang diambil hakim membuktikan kebenaran yang sesungguhnya. Sementara dakwaan itu, menurut dia, bermotif politik.
"Itu dimaksudkan untuk menindas saya, tuduhan palsu yang tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun. Saya akan turun ke lapangan dan menjelaskan hal ini kepada masyarakat," kata Muhyiddin, sebagaimana dilaporkan Malaysiakini.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah penyalahgunaan proses pengadilan oleh pihak-pihak tertentu. Ini seharusnya tidak terjadi," sambung dia.
Adapun dakwaan atas penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi terhadap pria berusia 76 tahun ini dijatuhi oleh pengadilan pada Maret 2023 lalu. Bersamaan dengan dakwaan itu, Muhyiddin juga didakwa atas pencucian uang sebesar RM 195 juta (Rp 668 miliar).
Perihal korupsi, Muhyiddin dituduh telah menerima dana senilai RM 232,5 juta (Rp 796 miliar) dari partai politik yang dia pimpin, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
Muhyiddin sempat menjadi orang nomor satu di Malaysia selama 17 bulan, pada periode Maret 2020 hingga Agustus 2021.