Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijatuhi Dakwaan Baru: Pencucian Uang Rp 17 M

13 Maret 2023 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (10/3/2023).  Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (10/3/2023). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri ke-8 Malaysia , Muhyiddin Yassin, yang sempat ditahan atas kasus korupsi dan baru-baru ini dibebaskan bersyarat, menghadapi dakwaan baru.
ADVERTISEMENT
Dia sebelumnya telah menghadapi enam dakwaan terkait korupsi dan kini bertambah satu, yaitu pencucian uang.
Dikutip dari Channel News Asia, di hadapan jaksa penuntut pemimpin Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut mengaku telah menerima dana senilai RM 5 juta (Rp 17 miliar) dari hasil aktivitas ilegal.
Media lokal The Star pada Senin (13/3) melaporkan, dana itu disetor ke rekening bank Partai Bersatu dari sebuah perusahaan berbasis di Kota Kuala Lumpur, Bukhary Equity Sdn Bhd.
Transaksi pencucian uang ini diduga terjadi pada tanggal 7 Januari 2022 — ketika Muhyiddin sudah tidak lagi menjabat sebagai perdana menteri.
Dakwaan terbaru atas tuduhan pencucian uang ini secara otomatis meningkatkan hukuman bagi Muhyiddin. Dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari nilai transfer RM 5 juta tersebut.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (10/3/2023). Foto: Arif Kartono/AFP
Kasus Muhyiddin yang semula diadili di Pengadilan Sesi Shah Alam — kini dipindahkan ke Pengadilan Sesi Kuala Lumpur untuk disidangkan bersama dengan dakwaan lain yang dihadapinya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pada Jumat (10/3) pekan lalu, Muhyiddin sempat diadili atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta dua dakwaan terkait pencucian uang.
Dia dituduh menerima dana suap senilai RM 232,5 juta (Rp 796 miliar) melalui rekening milik Partai Bersatu dan melakukan pencucian uang senilai RM 195 juta (Rp 668 miliar).
Serangkaian dakwaan terhadap Muhyiddin terjadi, menyusul pemanggilan dirinya oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3) pekan lalu.
Dia sempat ditangkap di hari yang sama, kemudian dibebaskan bersyarat usai membayar jaminan keesokan harinya.
Pemanggilan tersebut meminta Muhyiddin untuk memberikan pernyataan sehubungan dengan salah satu program yang dia luncurkan ketika masih berkuasa, yaitu Jana Wibawa.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (10/3/2023). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
Program Jana Wibawa merupakan paket stimulus atau anggaran khusus COVID-19 yang ditujukan untuk membantu para kontraktor Bumiputera dan diperkenalkan pada November 2020.
ADVERTISEMENT
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor yang terpilih untuk program bantuan tersebut telah menyetor dana sebesar RM 300 juta (Rp 1 miliar) ke rekening Partai Bersatu.
Dua pemimpin dari partai yang dibentuk pada 2016 itu telah diadili sehubungan dengan kasus program Jana Wibawa — seorang anggota parlemen Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan, serta pengusaha dan wakil ketua divisi Segambut Bersatu, Adam Radlan Adam Muhammad.
Secara terpisah, seorang pria lain telah didakwa usai menuduh MACC menawarkan RM 10 juta (Rp 34 miliar) kepada Wan Saiful untuk melibatkan Muhyiddin dalam kasus Jana Wibawa.
Muhyiddin sempat menjadi orang nomor satu di Malaysia selama 17 bulan, pada periode Maret 2020 hingga Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Dia menduduki jabatan usai mencetuskan sebuah manuver politik yang dikenal sebagai ‘Sheraton Move’ pada Februari 2020 yang membuat Partai Bersatu meninggalkan partai yang dipimpin oleh Anwar, Pakatan Harapan (PH).
Saat ini, Muhyiddin berada di pihak oposisi dalam politik Malaysia.
Seruan untuk mengadakan penyelidikan resmi atas program Jana Wibawa meningkat, lantaran adanya persepsi bahwa partai koalisi yang dipimpin Muhyiddin, Perikatan Nasional (PN) menggunakan dana bantuan itu dalam pemilu Malaysia pada November tahun lalu.