Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah, tapi Wajib Bayar Denda Rp 217 M

Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, yang dipenjara karena skandal korupsi 1MDB, dipindahkan ke tahanan rumah. Namun, Najib wajib membayar denda puluhan juta ringgit.
Kasus korupsi 1MDB disebut-sebut sebagai salah satu skandal sovereign wealth fund terbesar di dunia.
Kini, 1MDB atau 1Malaysia Development Berhad —lembaga investasi milik pemerintah Malaysia—sudah dibubarkan.
Informasi pemberian tahanan rumah kepada Najib disampaikan oleh pengacara dari kantor Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Jumat (18/9). Mereka menegaskan kebijakan itu merupakan keputusan dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim.
"Sultan Ibrahim sudah memberikan pengampunan bersyarat, dengan mengizinkan beliau menghabiskan sisa masa tahanan di bawah tahanan rumah sampai 23 Agustus 2028," ujar kantor PM Malaysia seperti dikutip dari AFP.
Pengampunan bersyarat termasuk kewajiban membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 217,5 miliar.
"Najib harus mematuhi segala syarat. Jika dia tidak mematuhi syarat-syarat itu, pembebasan bersyarat akan otomatis dicabut, dan beliau harus segera menghabiskan masa tahanannya di penjara," sambung kantor PM Malaysia.
Sebelumnya, tepatnya tahun lalu, hakim di Malaysia menolak permohonan Najib untuk menjadi tahanan rumah. Najib telah divonis 12 tahun penjara pada Juli 2020 terkait kasus korupsi 1MDB.
Akan tetapi, sebelum akhirnya memperoleh tahanan rumah, Dewan Pengampunan di Malaysia lebih dulu mengurangi masa penjaranya dan denda menjadi 50 juta ringgit.
Adapun Najib dikenal sebagai politikus kawakan di Negeri Jiran. Ia adalah anak dari salah satu pendiri Malaysia yang sudah disiapkan menjadi pemimpin di masa depan sejak usia muda.
Namun, ketika berkuasa, terungkapnya kasus korupsi 1MDB memicu kemarahan publik di Malaysia. Pada 2018, Najib kalah dalam pemilu yang membuat penyelidikan terhadap dirinya serta istrinya, Rosmah Mansor, atas kasus 1MDB dimulai.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap Najib menyalahgunakan jabatannya sebagai PM, Menteri Keuangan, dan dewan ketua 1MDB demi memindahkan uang dari 1MDB ke rekening pribadinya.
