Eks PM Malaysia Najib Razak Tiba di Pengadilan, Akan Ajukan Banding Tahap Akhir

23 Agustus 2022 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal Putrajaya pada Selasa (23/8). Ini adalah kesempatan terakhir Najib untuk mengajukan banding tahap akhirnya.
ADVERTISEMENT
Najib hendak membatalkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya atas kasus korupsi dan skandal keuangan 1MDB senilai miliaran dolar yang menjeratnya.
Najib tiba di pengadilan tepat sebelum sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.30 pagi waktu setempat dimulai. Ia terlihat melambaikan tangan kepada wartawan namun tidak berkomentar apa pun.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
Di saat bersamaan, ratusan pendukung Najib sudah berkumpul di luar area pengadilan.
Diberitakan Reuters, mereka menyambut kedatangan Najib dengan antusias. Beberapa di antara mereka meneriakkan ‘Allahu Akbar’ dan ‘Keadilan untuk Najib’.
Najib (69) divonis bersalah pada Juli 2020 lalu atas penyalahgunaan kekuasaan, korupsi,dan pencucian uang.
Pasalnya, ia secara ilegal menerima sekitar USD 10 juta (Rp 149 miliar) dari SRC International, anak perusahaan dari BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran, 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
ADVERTISEMENT
Datuk Seri Najib Razak, Mantan Perdana Menteri Malaysia. Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
“Sekitar USD 4,5 miliar (Rp 66 triliun) dicuri dari 1MDB — yang didirikan oleh Najib saat menjabat sebagai perdana menteri pada tahun 2009 — dalam skandal luas yang telah melibatkan pejabat dan lembaga keuangan di seluruh dunia,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Najib sadar bahwa dana yang diterima di rekeningnya adalah hasil dari aktivitas yang melanggar hukum.
Ia juga dituding telah menggunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat SRC International untuk mendapatkan dana tersebut.
Atas skandal keuangan dan tuduhan korupsi ini, Najib dijatuhi ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar USD 50 juta (Rp 717 miliar).
Ia menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan tersebut, namun ia secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan bahkan mengaku tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuan bandingnya, Najib mengutarakan 94 alasan mengapa ia harus dibebaskan, termasuk mengatakan pengadilan yang lebih rendah telah keliru dalam beberapa temuan mereka.
Pengadilan Federal pada pekan lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan Najib hingga Kamis (26/8) untuk mendengarkan banding terakhirnya. Jika gagal, Najib akan segera memulai hukuman 12 tahun penjaranya.