Eks PM Pakistan Imran Khan Disidang, Pendukung Bentrok Lawan Polisi

12 Mei 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bersiap menghentikan pendukung mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, saat ia menghadap Mahkamah Agung di Islamabad, Pakistan, Kamis (11/5/2023). Foto: Akhtar Soomro/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bersiap menghentikan pendukung mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, saat ia menghadap Mahkamah Agung di Islamabad, Pakistan, Kamis (11/5/2023). Foto: Akhtar Soomro/Reuters
ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan hadir di Pengadilan Tinggi Islamabad pada Jumat (12/5). Di saat bersamaan kerusuhan antara pendukung Khan dan polisi pecah.
ADVERTISEMENT
Laporan televisi lokal Pakistan Geo TV, saat tiba di pengadilan Khan dikelilingi pengacaranya. Aparat senjata lengkap juga terlihat menjaga Khan dengan ketat.
Di beberapa titik di Islamabad, pertikaian antara polisi dan pendukung Khan dilaporkan pecah.
Pendukung mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan melemparkan batu ke kendaraan polisi selama protes setelah penangkapan Khan, di Karachi, Pakistan, Selasa (9/10/2023). Foto: Akhtar Soomro/REUTERS
Kerusuhan terjadi meski aparat keamanan melarang pertemuan warga lebih dari 10 orang saat Khan disidang.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI) menyebut, ribuan orang dikerahkan ke Islamabad demi menunjukkan solidaritas terhadap Khan. Khan adalah pemimpin PTI.
PTI telah meminta kepada pendukungnya untuk menggelar aksi damai. Namun, seruan itu tidak bisa membendung kerusuhan yang telanjur pecah.
Perdana Menteri Imran Khan. Foto: Getty Images
Khan ditangkap pada awal pekan ini. Penangkapan itu memicu kerusuhan besar di Pakistan.
Pada Kamis (11/5) ini, Mahkamah Agung menyatakan penangkapan Khan tidak sah dan melanggar hukum. Mereka meminta Khan segera dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Meski ada perintah MA, Pengadilan Tinggi Islamabad meminta Khan hadir pada sidang Kamis ini. Khan dijadwalkan menyampaikan bantahan atas dugaan kasus korupsi.