Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Polisi di Sumut Ngaku Bikin Laporan tapi Disetop Sepihak, Polda Buka Suara
20 November 2024 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Kompol Sawangin membuat pernyataan soal tidak profesionalnya Polres Labuhanbatu dalam menangani kasus perkara yang ia laporkan. Penyataan yang direkam dalam video itu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau menghentikan laporannya secara sepihak. Padahal, menurut Sawangin, polisi sudah memiliki dua alat bukti sehingga perkara dapat dilanjut.
Sawangin menyebut, Kapolres AKBP Benhard menghentikan perkara yang ia adukan usai bertemu dengan seorang pengusaha asal Kota Medan.
“Bahwa Pak Kapolres secara sepihak menghentikan perkara saya dengan SP3. Apa dasarnya Pak Kapolres menghentikan laporan saya?,” kata Sawangin dalam video yang diunggahnya.
“Dua alat bukti sudah cukup, ini karena Pak Kapolres saya dengar, datang pengusaha dari Kota Medan yang berinisial namanya A menemui Pak Kapolres dan ketemu di Restoran Danau Toba di Rantau Prapat dan ada yang mendengar pengusaha tersebut meminta ke Kapolres supaya perkara dihentikan dan berpihak kepada si terlapor,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Setelah meminta perkara dihentikan, pengusaha tersebut memberi berupa oleh-oleh, duit atau uang satu tas, satu kardus,” sambungnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi buka suara.
Hadi menuturkan kasus yang diadukan oleh Sawangin ialah terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Terlapornya adalah Tomy yang merupakan rekan dari Sawangin.
Dalam kasus ini, Sawangin dan Tomy membuat komitmen dengan menyerahkan uang Rp 20 juta pada tahun 2023 lalu. Namun, tidak dirinci secara jelas komitmen yang dimaksud.
“Peristiwa berawal tahun 2023 Bapak Sawangin saat itu anggota Polri aktif berpangkat Kompol yang mengundurkan diri dari anggota Polri untuk ikut mencalonkan dalam Pemilu Legislatif DPRD di Kabupaten Labuhanbatu,” kata Hadi pada Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
“Dalam proses pencalonan terjadi dinamika internal antara Bapak Sawangin dan Bapak Tomy yang diusung oleh partai yang sama. Di mana kemudian ada kesepakatan antara Bapak Sawangin untuk memberikan uang kompensasi sebesar Rp 20 juta kepada Bapak Tomy,” jelas dia.
Namun, setelah hasil pemilu keluar, Sawangin ternyata tidak terpilih. Sementara, Tomy terpilih. Atas dasar itu, Sawangin menilai adanya ketidaksesuaian komitmen antara keduanya.
“Pada tanggal 18 Februari 2024, melalui kuasa hukumnya, Bapak Sawangin melakukan somasi kepada Bapak Tomy meminta untuk mengembalikan uang Rp 20 juta, karena beranggapan tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” kata dia.
“Tanggal 29 Februari 2024, Bapak Tomy mengembalikan uang tersebut Rp 20 Juta dengan bukti transfer kepada rekening istri Bapak Sawangin,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, pada Jumat (1/3), Sawangin pun melaporkan Tomy ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu menilai kasus tersebut tidak mengandung dugaan tindak pidana dan direkomendasikan untuk dihentikan.
“Pada tanggal 20 April 2024 polisi menghentikan proses penyelidikannya dan memberitahukan/mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan dan surat ketetapan penghentian kepada pelapor dan terlapor,” jelasnya.