Eks Politikus PPP Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

22 Januari 2020 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habil Marati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habil Marati menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus eks Politikus PPP, Habil Marati, sudah memasuki babak penuntutan. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini Habil terlibat dalam pembelian 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
ADVERTISEMENT
"Tuntutannya 2,5 tahun penjara," kata jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Habil dinilai menjadi salah satu penyokong eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen untuk membeli senjata tersebut. Habil disebut memberikan uang kepada Kivlan melalui anak buah Kivlan, Helmi Kurniawan alias Iwan, sebesar SGD 15 ribu (Rp 153 juta).
Terdakwa Penyandang Dana Habil Marati (kiri) dan Terdakwa Kivlan Zen (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
"Di fakta sidang yang kita lihat maupun surat dakwaan maupun saksi, kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada supply dana dari Pak Habil kepada Pak Kivlan diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata. Itu faktanya," papar Permana.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan tuntutan ialah sikap Habil yang tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan untuk Habil yakni kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.
"Cuma tidak mengakui perbuatannya. Menurut dia, itu tak ada perbuatan hukum, itu yang memberatkannya," kata Permana.
Perbuatan Habil dianggap melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Habil berulang kali telah membantah terlibat dalam kasus tersebut.