Eks Prajurit TNI Ruslan Buton Minta Jokowi Mundur Berujung Ditangkap Polisi

30 Mei 2020 8:48 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Ruslan Buton karena melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ruslan yang merupakan pecatan TNI AD ditangkap di kediamannya di Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
Tidak ada perlawanan yang ia tunjukan saat digelandang. Dengan kemeja putih dan celana hitam, Ruslan mengikuti arahan petugas untuk masuk ke dalam mobil.
Dalam menjalani proses hukum, pria berbadan tegap itu mendapatkan bantuan dari Andita's Law Firm, tim pengacara yang juga menjadi kuasa hukum dari Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein. Tonin Tachta Singarimbun salah satu kuasa hukum Ruslan mengatakan kliennya telah diterbangkan ke Jakarta.
"Ruslan Buton telah dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus Polri jam 09.00 WITA hari Jumat dan tidak diketahui mendaratnya di Bandara Halim atau Pondok Cabe," kata Tonin, Jumat (29/5).
Di Jakarta, Ruslan diperiksa oleh penyidik Dirtipisiber Bareskrim Polri. Polisi akan mendalami motif pernyataan yang disampaikan Ruslan dalam rekaman video yang berisi suaranya.
ADVERTISEMENT
Rekaman itu tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia menyebut Presiden Joko Widodo harus mundur karena dianggap tidak prorakyat.
"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan dalam video berdurasi 40 detik tersebut.
Dalam rekaman itu ia juga menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Trimatra Nusantara. Lantas siapa sebenarnya Ruslan?
Dari informasi yang diterima kumparan, rekam jejak Ruslan cenderung buruk. Ia dipecat dari TNI AD karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode, seorang petani cengkeh di Pulau Taliabu, pada Oktober 2017 lalu.
Oleh Oditur Militer Ambon, Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari TNI AD. Saat itu, ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau dan berpangkat kapten.
ADVERTISEMENT
Pada akhir 2019, ia bebas dan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra yaitu Darat, Laut dan Udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ia lantas menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Kini Ruslan harus kembali berurusan dengan hukum. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konfersnsi pers di Mabes Polri mengatakan Ruslan mengakui suara di konten yang viral itu miliknya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WhatsApp Serdadu Eks Trimatra," ucap Ahmad.
Polisi telah menetapka Ruslan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Tersangka Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Ahmad.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.