Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT ), Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penggelapan dana sumbangan dari PT Boeing untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Hakim menilai Ibnu Hajar terbukti melakukan penggelapan dana donasi sebesar Rp 117 miliar. Hal tersebut dilakukan bersama:
Ibnu Khajar terbukti melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” tutur Hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Berikut hal memberatkan dalam vonis hakim tersebut:
ADVERTISEMENT
Sementara hal meringankan:
Sementara, satu terdakwa lainnya juga sudah divonis. Dia adalah Ahyudin yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Hariyana Haramain masih menunggu giliran untuk dibacakan vonisnya oleh hakim.
Dalam kasusnya, Ibnu Khajar dkk dinilai terbukti melakukan penggelapan dana donasi yang diberikan oleh PT Boeing kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air sebesar Rp 117 miliar.
PT Boeing mengaku menyalurkan donasi sebesar Rp 138 miliar kepada pihak ACT sebagai lembaga kemanusiaan. Namun para petinggi lembaga tersebut hanya mengalokasikan Rp 20 miliar saja kepada pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Rp 117 miliar hasil penggelapan ini dipakai oleh Ibnu Khajar dkk untuk kepentingan pribadi dan lembaga seperti membayar gaji pegawai hingga pelunasan utang lembaga.
Di akhir pembacaan vonis, Majelis Hakim sempat menanyakan apakah pihak JPU dan penasihat hukum terdakwa akan mengajukan banding atas putusannya.
Namun kedua belah pihak kompak mengatakan masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
“Terima kasih Yang Mulia, terkait upaya hukum kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata kuasa hukum Ibnu Khajar.
“Sama Yang Mulia, kami pikir-pikir,” kata Jaksa Penuntut Umum.