Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Penyelewengan Dana

18 Juli 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait kasus dugaan penyelewengan dana pada Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
Ahyudin tiba sekitar pukul 11.10 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya. Dia juga tidak berkomentar apa pun di hadapan awak wartawan pada pemeriksaan ketujuh ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahyudin. Ia mengatakan Ahyudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB.
"Jadwal pemeriksaan ACT, Ahyudin sebagai pendiri, Ketua Pengurus dan Presiden Yayasan ACT jam 11.00 WIB," kata Andri kepada wartawan.
Selain Ahyudin, polisi juga memeriksa beberapa pihak lain terkait kasus tersebut. Total, ada 5 orang yang diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana di ACT.
Eks Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Senin (18/7). Foto: Dok. Istimewa
"Kedua, Ketua Pembina yayasan ACT, Imam Akbari, ketiga Bobby Herwibowo sebagai anggota Dewan Syariah ACT, keempat pengawas yayasan ACT, Sudarman dan Ketua Dewan Syariah ACT, Dr. Amir Faishol Fath," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini menduga dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing itu diselewengkan oleh Yayasan ACT.
"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Sabtu (9/7).
Ramadhan menuturkan, dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban. Jika ditotalkan sekitar Rp 139 Miliar.
ADVERTISEMENT
"Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.00," rinci Ramadhan.
Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberi tahu pihak ACT terhadap ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris.
"Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," pungkasnya.