Eks Presiden ACT Klaim Pemeriksaan di Bareskrim Belum Singgung Aliran Dana

9 Juli 2022 2:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden ACT Ahyudin (kiri) usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (8/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden ACT Ahyudin (kiri) usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (8/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus dugaan penyelewengan dana pada Jumat (8/7). Dia diperiksa oleh penyelidik sekitar 12 jam.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dalam pemeriksaan tersebut diklaim Ahyudin belum menyinggung soal aliran dana ACT.
"(Soal aliran dana) belum. Belum sampai ke situ. Belum dibahas," kata Ahyudin usai menjalani pemeriksaan.
Ahyudin mengaku baru mendapatkan 22 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim. Pertanyaan tersebut terkait dengan legalitas yayasan, tugas hingga tanggung jawab dirinya selama memimpin ACT.
Pemeriksaan terhadap Ahyudin pun belum rampung. Ia akan kembali diperiksa oleh Bareskrim pada Senin (11/7) pekan depan.
Bertemu Ibnu Khajar saat Salat
Presiden ACT, Ibnu Khajar (kanan) di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Pada hari yang sama, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, dia tak menemui awak media untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
Ahyudin juga mengaku sempat bertemu dengan Ibnu di sela-sela pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Sempat ketemu, tapi tidak sempat bertegur sapa ya," kata Ahyudin kepada wartawan.
Pertemuan tersebut terjadi ketika Ahyudin hendak melaksanakan ibadah salat.
"Ketemunya sedang salat. Sedang salat, begitu beliau selesai salat saya salat," tuturnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Ramadhan mengatakan, ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki rasa kemanusiaan untuk lalu disalurkan kepada yang membutuhkan. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan dana hasil donasi oleh para pengurus yayasan. Itu salah satu yang tengah diselidiki oleh Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," beber Ramadhan.
"Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang," lanjut dia.
Izin Dicabut dan Hasil Pemeriksaan PPATK
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Kemensos juga telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Alasannya, ACT diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal tersebut berbunyi: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
ADVERTISEMENT
Angka 13,7% tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sehingga, izin PUB oleh ACT tersebut dicabut.
Di sisi lain, PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 300 rekening yang tekait dengan yayasan ACT.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
Selain itu, ditemukan pula adanya dugaan aliran dana ke seorang individu yang ditangkap oleh polisi di Turki atas dugaan keterkaitan dengan organisasi terorisme Al-Qaeda. Temuan PPATK tersebut masih harus didalami oleh penegak hukum.
ACT sudah buka suara soal pencabutan izin dan pembekuan rekening ini. Terkait pencabutan izin, ACT menyesalkan karena Kemensos bersikap reaksioner.
Sementara untuk pembekuan rekening ACT akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu lebih jauh alasan pembekuan. Sedangkan terkait donasi kepada individu terkait Al Qaeda, ACT akan menelusuri informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Secara prinsip tentang apa tadi misalnya terindikasi catatan beberapa orang yang terindikasi Al Qaeda, kami juga sedang lihat, kami nggak jawab sekarang,” kata Ibnu di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).