Eks Presiden Korsel, Park Geun-hye, Diberi Amnesti

24 Desember 2021 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
ADVERTISEMENT
Eks Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye pada Jumat (24/12/2021) diberi amnesti atas kasus korupsi yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Amnesti diberikan langsung oleh Presiden Korsel saat ini, Moon Jae-in. Dia mengatakan, ada beberapa faktor kenapa Park diampuni, salah satunya demi menjaga kepentingan persatuan nasional di Korsel.
"Kami harus mengatasi rasa sakit di masa lalu dan bergerak maju ke era baru," ujar Moon seperti dikutip dari AFP.
Presiden Korsel Moon Jae-in. Foto: KNCA/via Reuters
"Menimbang banyak tantangan yang kami hadapi, persatuan nasional dan inklusivitas ini semua lebih mendesak dari apa pun," sambung dia.
Selain itu, faktor kesehatan Park yang kini berusia 69 tahun turut mendasari pengampunan yang diberikan Moon. Setelah menjalani lima tahun masa tahanan, kesehatan Park memburuk ia bahkan sempat berulang kali dirawat di rumah sakit.
Kementerian Hukum Korsel menyatakan, amnesti terhadap Park berlaku pada 31 Desember.
ADVERTISEMENT
Pemberian amnesti disambut baik Park. Lewat seorang sumber dekatnya, Park menyampaikan terima kasih atas kebijakan Presiden Moon.
"Saya sampaikan penghargaan mendalam atas Presiden Moon Jae-in dan Pemerintah yang memutuskan memberikan amnesti walau ada banyak kesulitan," ucap Park.

Divonis 20 Tahun Lebih

Presiden Korea Selatan Park Geun Hye. Foto: Reuters/Kim Hong-Ji
Park merupakan presiden wanita pertama di Negeri Gingseng. Dia naik ke jabatan orang nomor satu pada 2013 lalu.
Kurang dari empat tahun usai terpilih sebagai Presiden Park dimakzulkan. Park terbukti terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pengadilan lalu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Park karena terbukti suap dan menyalahgunakan kekuasaan. Hukuman ditambah dua tahun karena Park ternyata terbukti melanggar UU pemilu.