Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Eks Raja OTT KPK: Dewas Harus Buat Terobosan, Laporkan Gratifikasi Lili ke APH
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Harun menilai, Dewas KPK seharusnya menuntaskan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili. Selain itu, kasus tersebut sejatinya harus diusut pidananya oleh penegak hukum.
"Kasus gratifikasi akomodasi nonton MotoGP Lili Pintauli itu, selain dituntaskan masalah etiknya oleh Dewas KPK, akan lebih mencerminkan negara hukum yang baik, bila juga dituntaskan dari sisi pidananya," kata Harun kepada wartawan, Selasa (12/7).
"Ini menjadi preseden yang baik bila aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengambil inisiatif untuk kemudian melakukan penyelidikan dalam ranah pidananya," sambung dia.
Harun menilai, jika dugaan pidana gratifikasi itu diusut oleh KPK, memang akan menjadi tantangan yang berat karena lekat dengan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI). Sebab Lili dalam posisi sebagai mantan Wakil Ketua KPK. Namun itu tidak berlaku bagi Kejaksaan dan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Gugurnya perkara ini secara etik dalam penilaian Dewas KPK karena LPS bukan lagi sebagai insan KPK mestinya tidak dimaknai sebagai akhir dari penuntasan kasus ini," kata Harun.
Dia menyebut, harusnya Dewas membuat terobosan dengan melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Lili kepada penegak hukum. Dia menilai tak ada kendala bagi Dewas melakukan itu. Ini hanya soal ada keinginan atau tidak dalam melakukannya.
"Dewas mestinya bisa berbuat lebih maju dan atraktif dalam membuat terobosan-terobosan dalam menghadapi problem etik seperti ini. Dewas bisa melaporkan unsur pidana dalam kasus gratifikasi ini ke aparat penegak hukum," ucap Harun.
"Problem terbesarnya adalah apakah Dewas KPK memiliki keinginan, kehendak dan niat yang baik untuk melakukan itu atau tidak," pungkas Harun yang kini merupakan ASN Polri itu.
ADVERTISEMENT