news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Raja OTT KPK: Dewas Harus Buat Terobosan, Laporkan Gratifikasi Lili ke APH

12 Juli 2022 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid turut angkat bicara soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar. Gratifikasi itu diduga diterima oleh Lili saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK yakni berupa akomodasi dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari sebuah BUMN.
ADVERTISEMENT
Harun menilai, Dewas KPK seharusnya menuntaskan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili. Selain itu, kasus tersebut sejatinya harus diusut pidananya oleh penegak hukum.
"Kasus gratifikasi akomodasi nonton MotoGP Lili Pintauli itu, selain dituntaskan masalah etiknya oleh Dewas KPK, akan lebih mencerminkan negara hukum yang baik, bila juga dituntaskan dari sisi pidananya," kata Harun kepada wartawan, Selasa (12/7).
"Ini menjadi preseden yang baik bila aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) mengambil inisiatif untuk kemudian melakukan penyelidikan dalam ranah pidananya," sambung dia.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Harun menilai, jika dugaan pidana gratifikasi itu diusut oleh KPK, memang akan menjadi tantangan yang berat karena lekat dengan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI). Sebab Lili dalam posisi sebagai mantan Wakil Ketua KPK. Namun itu tidak berlaku bagi Kejaksaan dan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Gugurnya perkara ini secara etik dalam penilaian Dewas KPK karena LPS bukan lagi sebagai insan KPK mestinya tidak dimaknai sebagai akhir dari penuntasan kasus ini," kata Harun.
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan
Dia menyebut, harusnya Dewas membuat terobosan dengan melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Lili kepada penegak hukum. Dia menilai tak ada kendala bagi Dewas melakukan itu. Ini hanya soal ada keinginan atau tidak dalam melakukannya.
"Dewas mestinya bisa berbuat lebih maju dan atraktif dalam membuat terobosan-terobosan dalam menghadapi problem etik seperti ini. Dewas bisa melaporkan unsur pidana dalam kasus gratifikasi ini ke aparat penegak hukum," ucap Harun.
"Problem terbesarnya adalah apakah Dewas KPK memiliki keinginan, kehendak dan niat yang baik untuk melakukan itu atau tidak," pungkas Harun yang kini merupakan ASN Polri itu.
ADVERTISEMENT