Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Eks penyidik KPK yang dikenal dengan 'Raja OTT', Harun Al-Rasyid, baru saja dilantik menjadi Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Badan Penyelenggara (BP) Haji.
ADVERTISEMENT
Pelantikan berlangsung di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/4). Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf.
Setelah tak berkiprah di KPK, Harun turut serta dalam gerbong eks pegawai KPK yang masuk ke lingkungan Polri bersama Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo Harahap. Mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi BP Haji menunjuk Harun Al-Rasyid mengemban amanah tersebut. Yudi meyakini, bergabungnya Harun akan membuat penyelenggaraan haji terbebas dari praktik korupsi.
"Keputusan tepat dan bentuk konkrit komitmen agar penyelenggaraan haji bebas dari KKN sehingga jemaah tidak dirugikan dan tidak ada penyelewengan dana haji," kata Yudi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
"Karena yang dipilih adalah orang yang mempunyai kapasitas untuk melakukan pengawasan secara ketat tanpa kompromi," jelas dia.
Harun Al-Rasyid diangkat sebagai sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi melalui Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 8 April 2025.
Dalam kesempatan itu, Yudi turut mengapresiasi Kepala BP Haji Irfan Yusuf dan Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak yang telah melantik mantan 'Raja OTT KPK' tersebut.
Menurut Yudi, Harun adalah sosok yang tegas dan berintegritas sehingga dinilai mumpuni menempati posisi tersebut.
Ia pun meyakini Harun Al-Rasyid mampu mengemban kepercayaan yang diberikan dan menjadi penambah kekuatan bagi BP Haji.
"Sehingga, ke depannya penyelenggaraan haji tidak akan ada lagi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam berbagai hal, seperti transportasi, konsumsi, penginapan, dan lain sebagainya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT