Eks Raja OTT KPK Jadi Calon Hakim Agung: Alhamdulillah, Kapolri Dukung

4 Januari 2022 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Harun telah mengantongi dukungan dari Sigit untuk ikut seleksi Calon Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, sudah (berkomunikasi). Beliau, Pak Kapolri sudah memberikan dukungannya," kata Harun saat dihubungi, Selasa (4/1).
Harun merupakan mantan Kasatgas Penyelidik KPK. Ia sempat mendapat julukan Raja OTT karena timnya memegang rekor paling banyak penangkapan pada 2018.
Namun, ia kemudian dipecat Firli Bahuri dkk pada September 2021. Ia dipecat bersama 56 pegawai lainnya karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai bermasalah oleh Komnas HAM hingga Ombudsman RI.
Saat ini, Harun Al Rasyid sudah berstatus sebagai ASN Polri. Ia termasuk dalam 44 eks pegawai KPK yang menerima tawaran Kapolri.
Kini, berbarengan dengan masuk sebagai ASN Polri, dia lolos tahap administrasi calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana.
Jalan Harun untuk menjadi Hakim Agung masih panjang. Ia harus ikuti seleksi kualitas pada 10-12 Januari 2022. Materinya meliputi penulisan makalah di tempat seleksi, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, masih ada seleksi lain seperti kesehatan; kepribadian; wawancara tim panel; hingga fit and proper test di DPR.
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terkait dengan ikut seleksi Hakim Agung ini, Harun membagikan alasannya. Salah satunya yakni ada keinginan terpendam menjadi Hakim Agung.
"Ya memang saya ada keinginan yang terpendam juga. Sejak lama lah, masuk umur sebagai syarat minimal Calon Hakim Agung, saya ingin sekali-kali ikut daftar gitu. Kebetulan sekarang kan syarat minimal usia sudah terpenuhi kan," kata Harun, Kamis (30/12).
"Kebetulan ada formasi kesempatan ya, di kamar pidana itu ada 4 ya. Karena saya memang latar belakang S1, S2 itu pidana, S3-nya juga pidana, cuma pidana Islam," sambung dia.