Eks Raja OTT KPK Komentari Kasus Korupsi di Imigrasi: Perlu Pembenahan
·waktu baca 2 menit

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Silmy dijerat atas tindakan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Terkait kasus ini, mantan Kasatgas Penyelidik KPK yang sempat dijuluki sebagai "Raja OTT KPK", Harun Al Rasyid, memberikan sejumlah catatan.
Menurut Harun, kasus ini menjadi momentum Imigrasi untuk berbenah.
"Perlu pembenahan secara total dalam tata kelola keimigrasian ini termasuk pelayanan-pelayanan keimigrasian di daerah utamanya yang terkait dengan warga negara asing," kata Harun kepada kumparan, Jumat (5/6).
Menurut Harun, pembenahan sistem harus dilakukan secara total. Hal tersebut agar memastikan hadirnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas serta profesionalisme menjadi harga utama bagi insan imigrasi.
Catatan untuk lembaga pemasyarakatan pun tak luput dari perhatian Harun. Menurutnya, kekumuhan sistem dan prosedur yang tertutup yang masih diwarnai dengan pungutan-pungutan dan pengelolaan birokrasi lapas menjadi perhatian utama untuk segera dibenahi.
"Terakhir adalah mental aparat. Integritas moral adalah harga mati bagi pegawai-pegawai di kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan," kata dia.
"Oleh karenanya perlu pembinaan yang menyeluruh, masif dan holistik terkait mental antikorupsi dan antisuap," sambungnya.
Ia pun mengapresiasi KPK yang telah melakukan OTT berujung pengungkapan kasus ini.
"Apresiasi yang tinggi, cara teman-teman KPK melakukan OTT, karena OTT memang cara ampuh untuk menjerat pelaku korupsi," pungkasnya.
Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermula dari pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi WNA.
Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar.
Uang itu lalu dibagi-bagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas, setiap pekan di hari Jumat. Silmy mendapat Rp 100 juta setiap Jumat itu.
Saat ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan, termasuk Silmy Karim. Silmy Karim belum berkomentar mengenai kasus ini.
