Eks Raja OTT KPK Lolos 36 Besar Calon Hakim Agung Kamar Pidana

31 Januari 2022 18:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, lolos seleksi tahap II Calon Hakim Agung. Ia masuk 36 besar Calon Hakim Agung Kamar untuk Pidana yang lolos Seleksi Uji Kelayakan oleh Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
Pada tahapan ini, Harun menjalani seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, dan wawancara. Seleksi kualitas ini dilakukan dalam rangka menilai dan mengukur tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon Hakim Agung. Instrumen penilaian yang digunakan untuk menggali keilmuan dan keahlian calon Hakim Agung pada seleksi kualitas.
Harun Al Rasyid lolos sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana. Total ada 36 orang yang lolos untuk posisi ini. Sebagian besar di antaranya merupakan Hakim Tinggi.
"Alhamdulillah, lulus. Tinggal 36 orang. Mohon didukung dan didoain terus," kata Harun kepada kumparan, Senin (31/1).
Selain Kamar Pidana, terdapat sejumlah posisi lain yang sedang diseleksi KY. Yakni Kamar Tata Usaha Negara (khusus Pajak) 8 orang lolos; Kamar Agama 6 orang lolos; serta Kamar Perdata 5 orang lolos.
ADVERTISEMENT
Tahapan selanjutnya seleksi ini ialah tes kesehatan dan kepribadian. Seleksi akan dilaksanakan pada 1-11 Maret 2022. Adapun pengumumannya pada 20 April 2022.
Bila kembali lolos, tahapan selanjutnya adalah wawancara dilakukan oleh Tim Panel yang beranggotakan Komisi Yudisial, para pakar, dan negarawan.
Materinya adalah visi, misi, dan komitmen serta program jika terpilih sebagai Hakim Agung; pemahaman hukum acara dan teori hukum; pedoman kode etik dan perilaku; wawasan pengetahuan peradilan dan perkembangan hukum; dan klarifikasi LHKPN serta laporan masyarakat. Seleksi tersebut dilakukan pada 25 sampai 29 April 2022.
Dalam empat tahapan tersebut, seleksi dilakukan oleh KY. Nantinya, KY akan mengajukan nama-nama yang lolos seleksi untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Penyidik KPK, Harun Al Rasyid. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nama Harun Al Rasyid cukup dikenal ketika masih bekerja sebagai penyelidik KPK. Ia sempat mendapat julukan Raja OTT karena timnya memegang rekor paling banyak penangkapan pada 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, ia kemudian dipecat Firli Bahuri dkk pada September 2021. Ia dipecat bersama 56 pegawai lainnya karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tak butuh waktu lama, para eks pegawai KPK itu mendapat tawaran menjadi ASN Polri. Harun Al Rasyid dan 43 rekannya menerima tawaran itu.
Harun mengaku sudah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ikut seleksi Calon Hakim Agung. Sejumlah kalangan pun mendukung langkah Harun.
Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai Harun akan bisa melalui tahapan seleksi Calon Hakim Agung. Ia menilai hal tersebut karena sudah tahu rekam jejak Harun selama bekerja di KPK. Namun Busyro mengkhawatirkan seleksi di DPR RI.
Dia berharap jika nantinya Harun lolos ke tahap fit and proper test, DPR bisa objektif. Sebab, Harun memiliki kemampuan untuk menjadi Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, sudah memberikan komentar terkait pencalonan Harun Al Rasyid. Dia menyebut setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen tersebut.
Dia menyebut Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim agung yang lulus dalam seleksi. Saat ini, proses seleksi masih berlangsung di Komisi Yudisial.