Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Raja OTT KPK Siap Daftar Calon Pimpinan KPK Bila MK Kabulkan Gugatan
27 Juni 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK, Harun Al Rasyid, yang sempat dikenal sebagai raja OTT siap mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK bila gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Harun dkk sedang mengajukan gugatan ke MK mempersoalkan batas minimal Pimpinan KPK 50 tahun sebagaimana Pasal 29 huruf e UU KPK. Untuk Harun, saat ini berusia 49 tahun. Pada September 2024, baru akan berusia 50 tahun.
Oleh karena itu, Harun bersama 11 eks pegawai KPK lainnya — yang tergabung dalam IM57+ Institut—mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta batas usia calon pimpinan dikembalikan jadi minimal 40 tahun.
“Pokoknya [bila] gugatan lolos dan dikabulkan, kita maju Capim KPK,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Dia mengatakan, kondisi KPK saat ini semakin parah dan memprihatinkan. Harus ada mantan KPK yang betul-betul mengerti seluk beluk Gedung Merah Putih untuk kemudian mengambil peran menyelamatkan lembaga anti rasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tidak harus saya, mas Novel atau yang lainnya juga bisa [daftar Capim] yang barangkali masih memiliki keinginan untuk menyelamatkan lembaga ini dan kembali bersemangat untuk memberantas korupsi,” lanjut dia.
Ketua IM57 Praswad Nugraha membenarkan, gugatan mereka ke MK adalah upaya agar para eks pegawai KPK bisa mengikuti seleksi pimpinan. Karena saat ini, usia para mantan penyidik KPK ini masih di bawah usia 50 tahun.
“Betul, kami mau ada yang maju,” kata Praswad.
Alasannya Praswad dkk berniat mendaftarkan diri jadi Capim adalah terpanggil kondisi KPK belakangan ini: beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, hingga Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan.
“Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK menjadi independen dan berintegritas,” ujar Praswad.
ADVERTISEMENT
“Saya dan sekitar 11 rekan lainnya akan maju mengikuti seleksi pimpinan KPK,” tambah dia.
11 yang dimaksud termasuk di dalamnya Harun. Berikut nama-nama lainnya:
Tapi untuk mendaftarkan diri, Novel dkk ini masih harus menunggu putusan MK. Sebab, usia mereka belum ada yang memenuhi syarat 50 tahun.
Mereka meminta MK mengembalikan syarat usia jadi 40 tahun agar generasi muda memiliki kesempatan sama mengikuti seleksi pimpinan KPK.
“[memohon hakim MK] menyatakan pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun” begitu petitum Novel dkk yang disampaikan ke MK.
ADVERTISEMENT