Eks Rektor di Bandung Jadi Tersangka Korupsi PIP: Bikin Data Mahasiswa Fiktif

26 November 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Rektor Universitas Bandung, BR, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. BR diduga menilap dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022 untuk Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STAI) Bandung.
ADVERTISEMENT
STAI Bandung merupakan kampus tempat BR menjadi rektor pada periode tersebut. Kampus itu bergabung dengan Poltekkes YBA Bandung dan menjadi Universitas Bandung — sebuah PTS — pada tahun 2023.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, selain BR, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni UR dan YS yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institute (KTI).
“Modus yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan cara pembuatan Perjanjian Kerja Sama antara STIA Bandung dengan Yayasan Pendidikan Tinggi Bandung Barat atau yang lebih dikenal sebagai Karang Taruna Institute (KTI)," katanya dihubungi Selasa (26/11).
Tujuan perjanjian kerja sama itu, kata Irfan, untuk penyelenggaraan kelas jarak jauh di beberapa tempat di Kabupaten Bandung Barat seperti Cipongkor, Cisarua, dan Majalaya di Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata pembentukan kelas itu tidak memiliki izin dan tak memenuhi standar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Mahasiswa fiktif
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menjelaskan, selain lewat penyelenggaraan kelas jarak jauh yang tak memenuhi standar dan tanpa izin, modus yang dilakukan para tersangka ialah dengan mendaftarkan mahasiswa yang telah tidak aktif dan membuat data mahasiswa fiktif.
Totalnya ada 110 mahasiswa terdaftar sebagai penerima PIP dalam kasus ini.
“Dana PIP-nya tetap cair,” kata Ridha.
Ridha membeberkan, satu mahasiswa yang ada di daftar mendapat dana PIP sebesar Rp 7,5 juta untuk biaya hidup per semester. Sementara biaya pendidikannya di tahun 2021 adalah Rp 3,5 juta, dan Rp 4 juta di tahun 2022 per semester.
ADVERTISEMENT
“Nah, yang Rp 7,5 juta itu yang seharusnya diterima oleh mahasiswa itu, dipotong (oleh para tersangka). Tiap semesternya berbeda, ada sampai Rp 5,5 juta selama 5 semester,” ucapnya.
Ridha mengatakan, besaran dan aliran dari pemotongan dana tersebut masih dalam tahap pendalaman. Namun, sejauh ini, dia menyebut tersangka BR dari STIA dan tersangka UR dan YS dari (KTI) berbagi keuntungan sebesar 70-30.
“Itu ada sharing antara STAI dan KTI. 70 persen untuk STIA dan 30 persen untuk KTI,” kata Ridha.
Atas kelakuan culas mereka, para tersangka kini ditahan selama 20 hari masa awal penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung.
Mereka terancam jerat pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT