Eks Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara karena Peras Pengusaha Rp 16 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejati tahan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP). Foto: Kejati Bali
zoom-in-whitePerbesar
Kejati tahan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP). Foto: Kejati Bali

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka (58), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dia dinilai terbukti oleh jaksa melakukan korupsi dalam bentuk pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.

Ia dinilai terbukti memeras pengusaha senilai Rp 16.943.130.501 terkait izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan pembangunan Bandara Bali Utara Buleleng.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Jumat (8/4).

"JPU menuntut terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka dengan penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto, dalam keterangannya.

Kejati tahan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP). Foto: Kejati Bali

Luga mengatakan, Puspaka dinilai terbukti memeras sejumlah pengusaha sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Ia kemudian menggunakan rekening orang lain untuk menampung dan menyembunyikan uang kejahatannya tersebut. Sehingga, ia turut dijerat dengan pasal TPPU.

"Terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (hasil kejahatan), merekayasa dokumen maupun transaksi dan memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime," kata Luga.

JPU menilai perbuatan Dewa Ketut Puspaka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut bunyi pasal 12 huruf e: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 3 UU TPPU: Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).