Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, agar dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai Iwa terbukti menerima suap Rp 400 juta dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek Meikarta. Jumlah tersebut lebih rendah dari dakwaan jaksa KPK terhadap Iwa sebesar Rp 900 juta. Uang itu, kata jaksa, digunakan Iwa untuk pembuatan banner dalam rangka pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jabar.
Suap diberikan agar Iwa dapat mempercepat keluarnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk izin pembangunan proyek Meikarta .
"Menuntut, majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan penjara," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/2).
Jaksa Kiki pun menuntut Iwa agar membayar uang pengganti sama seperti suap yang ia terima. Jika tidak, harta benda Iwa akan disita dan dilelang. Bila tak juga mencukupi, Iwa akan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa Kiki, Iwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 sebagaimana dakwaan kesatu.
Kiki menyebut terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan Iwa. Hal yang memberatkan yakni Iwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tak menyesal, serta tak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Iwa belum pernah dihukum.