Eks Sekda Kota Malang Cipto Wiyono Segera Diadili

16 Mei 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekertaris Daerah Malang, Cipto Wiyono bergegas meninggalkan gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekertaris Daerah Malang, Cipto Wiyono bergegas meninggalkan gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan eks Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono. Cipto merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka CW (Sekda Kota Malang tahun 2015) tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (16/5).
Febri mengatakan berkas dan bukti kasus kini telah berada di tangan penuntut umum. Dengan begitu, kasus suap tersebut segera disidangkan. Direncanakan kasus Cipto akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Surabaya," kata Febri.
Febri mengungkapkan penyidik total memeriksa 63 saksi dalam perkara ini. Unsur saksi yang telah diperiksa yakni Wali Kota Malang, Kepala DPRD Kota Malang, anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang, Kepala Dinas PU Kota Malang, PNS, dan swasta.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula saat pelaksanaan APBD Tahun 2015, terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015. Agar SILPA tersebut dapat digunakan, maka perlu dilakukan APBD Perubahan Tahun 2015.
Pada pertengahan Juni hingga Juli 2015, dilakukan pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015 Kota Malang yang diawali dengan rapat paripurna DPRD. Rapat digelar untuk membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran.
Sekitar Juli 2015, Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang memerintahkan tersangka Cipto Wiyono untuk berkoordinasi dengan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.
Cipto kemudian berkoordinasi dengan Arief terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe' atau uang yang disiapkan untuk anggota DPRD Kota Malang. Uang itu disiapkan agar pokok-pokok pikiran yang dibahas anggota DPRD bisa disetujui.
ADVERTISEMENT
Arief menyampaikan kepada Cipto terkait jatah dewan kurang sekitar Rp 700 juta. Cipto kemudian diduga memerintahkan beberapa satuan kerja perangkat daerah untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P 2015 atas perintah Moch Anton.
Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Agustus 2017. Ketika itu, KPK menangkap 3 orang, yakni Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyanto, dan Hendrawan Maruszama selaku Komisaris PT Enfys Nusantara Karya.
Kasus tersebut kemudian ternyata berkembang luas. KPK kemudian menjerat Moch Anton dan 40 anggota DPRD dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Cipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT