Eks Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Kasus e-KTP

Bekas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni, kembali diperiksa penyidik KPK. Kali ini, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang membuat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berstatus tersangka.
Diah enggan bicara banyak, termasuk dugaan dia menerima uang dari Andi Narogong. "Enggak ada, enggak ada, itu enggak ada," kata Diah ketika keluar dari Gedung KPK, Jumat (31/3).
Diah diperiksa selama lima jam. Sekitar pukul 14.03 WIB, dia baru terlihat di lobby gedung, untuk menuju mobilnya. Para perwarta pun mulai bersiap untuk mewawancarai Diah, namun ia tak menjawab pertanyaan.
Selain memeriksa Diah, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Direktur utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya.
"Sama, Isnu Edhi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/3).
Sugiharto, eks pegawai negeri sipil di Kemendagri, juga dipanggil. Bersama-sama eks Dirjen Dukcapil, Irman, Sugiharto berstatus terdakwa perkara itu.
Pengusutan kasus e-KTP bermula sejak April 2014, ketika KPK menemukan ada indikasi penggelembungan harga. Belakangan, komisi antirasuah itu menduga ada kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar terkait kasus itu. Sejak itu, Diah dan Isnu berkali-kali diperiksa penyidik KPK.

