Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi Mahkota untuk SYL dalam Sidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemeriksaan Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota, untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota, untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus pungli dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

Kasdi bersaksi untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Kasdi merupakan saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

"Namanya saksi mahkota Saudara ya, jadi Saudara bersaksi untuk terdakwa SYL dan terdakwa M. Hatta," kata Hakim kepada Kasdi.

Sebelum bersaksi, Kasdi sempat disumpah terlebih dahulu sebagai saksi. Hakim pun mengingatkan agar Kasdi berkata jujur.

"Kami mengharapkan Saudara berkata yang jujur. Jangan sampai, Saudara untuk melindungi kepentingan Saudara, untuk bahan pembelaan Saudara, Saudara malah memberatkan atau meringankan para terdakwa ini. Jadi Saudara berkata apa adanya saja," kata Hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Kasdi.

SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa memungut pungli dari sejumlah pejabat Kementan. Nilai totalnya Rp 44,5 miliar. Diduga, uang dipakai untuk kepentingan SYL dan keluarganya.