Eks Sekjen Kementan Ngaku Pernah Setor USD 20 Ribu ke SYL

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemeriksaan Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota, untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Kasdi Subagyono sebagai saksi mahkota, untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengaku pernah menyetor uang sejumlah USD 20 ribu atau kurang lebih setara dengan Rp 327,5 juta (kurs Rp 16.377) ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap saat Kasdi menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Kasdi menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

"Kemudian apa lagi yang Saudara tahu yang hubungannya dengan penyelidikan oleh KPK?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

"Ya, salah satunya adalah berkait dengan USD 4 ribu per bulan selama 5 kali," jawab Kasdi.

"Per bulan?" tanya hakim.

"Iya, tapi hanya 5 kali, Yang Mulia," timpal Kasdi.

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Uang itu disebut Kasdi digunakan untuk operasional menteri. Uang itu, lanjutnya, dikumpulkan dari Biro Umum Kementan.

"Siapa yang mengumpulkan uang ini? Dari mana sumber dananya?" cecar hakim.

"Sumber dana dari Biro Umum," jawab Kasdi.

"Dikumpulkan dari?" tanya hakim.

"Dari Biro Umum sendiri, yang kami ingat dari Biro Umum sendiri," imbuh Kasdi.

Kasdi mengungkapkan bahwa uang USD 20 ribu itu disetor dalam lima kali penyerahan, dengan rincian dua kali diserahkan secara langsung oleh Kasdi kepada SYL dan sisanya diserahkan oleh ajudan Kasdi, Merdian Tri Hadi kepada ajudan SYL saat itu, Panji Hartanto.

"Dan sudah diserahkan ke Pak Menteri waktu itu?" tanya hakim.

"Saya dari 5 kali itu, menyerahkan 2 kali, langsung pada Beliau," jawab Kasdi.

"Saudara sendiri menyerahkan sebagai Sekjen 2 kali?" tanya hakim mengkonfirmasi.

"2 kali, terus yang lain melalui ajudan, yang 3 kali," kata Kasdi.

"Ajudan siapa?" tanya hakim.

"Merdian [mantan ajudan Kasdi] ke Panji [mantan ajudan SYL]," jawab Kasdi.

"Oke, ajudan Saudara, ya?" tanya hakim.

"Ajudan saya," pungkas Kasdi.

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bersama Kasdi dan Muhammad Hatta, ia didakwa memungut uang pungli dari sejumlah pejabat Kementan.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar. Uang dipakai untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.