Eks Sekjen Kementan Sebut Asal Honor Febri Dkk: Sebagian Hasil Urunan Eselon I

19 Juni 2024 22:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengungkapkan bahwa honor Febri Diansyah sebagai pengacara untuk dirinya dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagiannya berasal dari urunan pejabat Kementan. Febri juga sempat mewakili eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kasdi saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan, yakni SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Kasdi menjadi saksi mahkota karena merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Mulanya, jaksa KPK mencecar Kasdi terkait sumber uang yang digunakan untuk membayar Febri Diansyah. Kasdi menyebut, ia merogoh kocek sebesar Rp 550 juta dari pribadinya untuk pembayaran Febri itu.
"Ya, yang saya dalam catatan saya untuk level penyelidikan itu Rp 900 juta. Yang saya ingat. Kemudian yang persis sama itu pada saat penyidikan, itu Rp 3,1 miliar," ujar Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
"Mengeluarkan uang ada dari uang pribadi saksi?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
"Iya, Rp 550 juta," timpal Kasdi.
Kemudian, lanjutnya, sisa pembayarannya sebesar Rp 350 juta itu ditanggung oleh Kementan. Penyelesaian itu dilakukan oleh Muhammad Hatta dengan meminta sharing ke pejabat Kementan.
Hal itu setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kasdi.
"Mohon izin, Yang Mulia, kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92, Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, 'agar Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan. Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta, sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan'. Ingat saksi ya?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ya, ingat," kata Kasdi.
"Benar seperti ini?" tanya jaksa.
"Betul," timpal Kasdi.
Namun, Kasdi mengaku tak disampaikan lebih detail oleh Muhammad Hatta terkait pengumpulan uang untuk membayar sisa honor Febri.
"Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?" tanya jaksa.
"Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta," jawab Kasdi.
"Apa yang disampaikan, apa?" tanya jaksa.
"Yang disampaikan, 'Pak, ini sisanya juga dari sharing'," jawab Kasdi.
"Oh, hanya dibilang sisanya dari sharing?" tanya jaksa.
"Iya," tutur Kasdi.
"Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 [juta]?" tanya jaksa.
"Yang dari Rp 900 [juta]," ucap Kasdi.
Lebih lanjut, Kasdi mengungkapkan uang sharing itu salah satunya berasal dari Ditjen Peternakan Kementan sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Ada sumbernya dari uang eselon juga? Sharing eselon yang disiapkan melalui Pak Hatta?" tanya jaksa.
"Seingat saya, ada Ditjen Peternakan yang bilang ke saya itu," jawab Kasdi.
"Mereka urunan juga?" cecar jaksa.
"Iya," timpal Kasdi.
"Berapa yang dikumpulkan Ditjen Peternakan?" tanya jaksa.
"Seingat saya Rp 100 juta," jawab Kasdi.
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan, Selasa (30/10/2023) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun, keterangan Kasdi itu dibantah oleh Muhammad Hatta. Ia mengeklaim, uang untuk pembayaran honor Febri Diansyah itu hanya berjumlah Rp 800 juta dan semuanya berasal dari uang pribadi.
Ia pun merinci sumber pembayaran honor Febri Diansyah tersebut.
"Yang berikutnya terkait pembayaran penasihat hukum. Yang sepengetahuan saya dari Rp 800 juta itu dari Pak Kasdi sendiri Rp 550 juta dari pribadinya, dari Pak Menteri pada waktu itu memberikan Rp 100 juta dari simpanan pribadinya, ini sesuai dengan BAP staf Pak Menteri, Saudari Rini, bahwa ada penarikan dari rekening Beliau untuk pembayaran penasihat hukum, dan Rp 150 juta dari saya. Jadi totalnya Rp 800 juta," kata Hatta.
ADVERTISEMENT
Namun, Hatta menyebut bahwa pembayaran honor Febri sebesar Rp 3,1 miliar di tahap penyidikan belum dibayarkan hingga dirinya bersama SYL dan Kasdi ditahan KPK.
"Terkait dengan pembayaran untuk penyidikan itu sepengetahuan saya belum pernah ada pembayaran sampai kami ditahan di KPK," ujar Hatta.
"Belum ada pembayaran?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Belum ada pembayaran," jawab Hatta.
"Jadi pembayarannya hanya Rp 800 juta?" tanya hakim.
"Hanya yang di penyelidikan dan semua bersumber dari dana pribadi," imbuh Hatta.
Advokat Febri Diansyah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Febri Diansyah juga turut dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6) lalu.
Dalam kesaksiannya, ia menuturkan bahwa dirinya menyampaikan permintaan ke Kasdi agar pembayaran honornya dipastikan berasal dari uang pribadi alih-alih menggunakan uang Kementan.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun dituangkannya dalam perjanjian jasa hukum agar kliennya dapat memastikan pembayaran berasal dari sumber yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana.
"Kalau boleh saya tambahkan. Pada saat itu kami juga menegaskan, saya komunikasi dengan Pak Kasdi, bahwa karena kasus ini bersifat pribadi maka kami sampaikan sumber dananya juga dari pribadi. Dan kemudian perjanjian jasa hukum kami sebutkan bahwa klien menjamin, sumber dana dari hasil yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana," ujar Febri dalam persidangan itu.
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bersama Kasdi dan Muhammad Hatta, ia didakwa memungut uang pungli dari sejumlah pejabat Kementan.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.