Eks Sekretaris Barantan Diperiksa KPK, Ngaku Statusnya Tersangka Kasus X-Ray

9 September 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana, menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray. Wisnu mengaku statusnya dalam kasus tersebut adalah tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9).
"[Diperiksa] terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," ujar Wisnu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9).
Eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana, usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan, Senin (9/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Akan tetapi, ia tak membeberkan secara detail seputar pemeriksaannya hari ini.
Penasihat hukum Wisnu juga menyinggung bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima oleh kliennya sejak Agustus lalu.
"Detailnya saya lupa persisnya, tapi bulan Agustus," tutur dia.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi lainnya dalam kasus pengadaan X-Ray di Barantan Kementan tersebut.
Dua saksi lainnya itu adalah Robert Fredhita selaku karyawan swasta dan Tin Latifah selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementan.
KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2021. Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024. Keenam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
KPK juga belum membeberkan detail konstruksi perkara tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara, hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL. Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam penyidikan kasus X-ray itu, KPK juga sebelumnya memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin, dan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, untuk diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Namun, belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.