Eks Sekretaris MA Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dari Pihak Berperkara
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Uang disebut diterima Nurhadi selama menjabat Sekretaris MA maupun selepas tak menjabat.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali," kata jaksa KPK membacakan dakwaan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11).
Nurhadi adalah Sekretaris MA periode 2012-2016. Dia diduga menerima uang ratusan miliar rupiah itu dari pihak yang berperkara dalam kurun waktu antara bulan Juli 2013 sampai dengan tahun 2019.
"Baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI, secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono," papar jaksa.
Berikut rincian penerimaan gratifikasi Nurhadi:
Dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono (almarhum), dan PT Sukses Abadi Bersama sebesar Rp 11.030.000.000. pada Juli 2013 hingga November 2014. Uang tersebut terkait dua perkara perdata. Pertama, gugatan antara Rudy Ong Chandra melawan Lyanto/Liyanto (kakak kandung Hindria Kusuma) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, gugatan antara PT Matahari Kahuripan Indonesia melawan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet sebesar Rp 12.799.512.000 pada Juli 2014 hingga Januari 2015. Terkait perkara perdata antara Longtjing Tandi dkk melawan KPP Pratama Gambir Dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari PT Freight Express Indonesia sebesar Rp 2 miliar pada April 2016. Terkait perkara perdata PT Kreasitama Rimba Persada dengan CV Sungai Berlian Jaya, PT Sungai Berlian Bahkati, dan CV Atap Tri Utama di Pengadilan Negeri Samarinda.
Penerimaan lainnya:
Menerima uang melalui Rezky Herbiyono (menantu), Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Royani (sopir) dalam bentuk mata uang asing.
Menerima uang asing setara Rp 12.408.450.500 melalui sopir bernama Royani pada 2013-2014.
Menerima SGD 358.000 melalui Rezky Herbiyono yang ditukarkan jadi senilai Rp 3.475.690.000 oleh Calvin Pratama pada 2015.
Menerima uang asing senilai Rp 87.684.831.440 melalui Rezky Herbiyono pada 2015-2019.
Menerima uang USD 520.000 dan SGD 9.700 melalui Rezky Herbiyono yang kemudian ditukarkan jadi senilai Rp 7.760.700.000 oleh Soepriyo Waskito Adi.
"Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ini merupakan sidang kedua bagi Nurhadi. Dia sebelumnya sudah lebih dulu diadili dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan perkara itu dengan mengusut dugaan pencucian uang yang kini mulai disidangkan. Belum ada keterangan dari Nurhadi mengenai perkara gratifikasi dan pencucian uang ini.
