Eks Sekretaris MA Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dari Pihak Berperkara

18 November 2025 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Sekretaris MA Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dari Pihak Berperkara
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Uang disebut diterima Nurhadi selama menjabat Sekretaris MA maupun selepas tak menjabat.
kumparanNEWS
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di  Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Uang disebut diterima Nurhadi selama menjabat Sekretaris MA maupun selepas tak menjabat.
ADVERTISEMENT
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali," kata jaksa KPK membacakan dakwaan Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11).
Nurhadi adalah Sekretaris MA periode 2012-2016. Dia diduga menerima uang ratusan miliar rupiah itu dari pihak yang berperkara dalam kurun waktu antara bulan Juli 2013 sampai dengan tahun 2019.
"Baik pada saat Terdakwa menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI, secara bertahap dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Terdakwa maupun Rezky Herbiyono," papar jaksa.
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Berikut rincian penerimaan gratifikasi Nurhadi:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penerimaan lainnya:
"Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ini merupakan sidang kedua bagi Nurhadi. Dia sebelumnya sudah lebih dulu diadili dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Eks Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (keduanya memakai rompi oranye) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK kemudian mengembangkan perkara itu dengan mengusut dugaan pencucian uang yang kini mulai disidangkan. Belum ada keterangan dari Nurhadi mengenai perkara gratifikasi dan pencucian uang ini.
ADVERTISEMENT