Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Beri Rumah Rp 10 M di Jaksel ke Windy Idol

7 Maret 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan bantah pernah memberikan rumah senilai Rp 10 miliar di Jakarta Selatan kepada Windy Idol.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Hasbi Hasan menanggapi sangkaan pemberian rumah tersebut terkait kasus pencucian uang yang baru dijeratkan KPK kepadanya. KPK menjerat Hasbi Hasan dan Windy Idol sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Itu silakan saja, kita lihat nanti persidangan seperti sekarang," ujar Hasbi Hasan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3).
"Iya, proses hukum saja," imbuhnya.
Ia tak menampik kenal dengan Windy Idol. Meski tidak dijelaskan detail kapan perkenalan itu terjadi.
"Saya kan banyak kenal, saya banyak kenal orang," ucap Hasbi Hasan.
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Terkait pemberian rumah, Hasbi Hasan membantahnya. Ia berkilah tak mungkin memberikan rumah mewah ke pihak lain lantaran rumahnya pun tidak semewah itu.
"Wah enggak mungkin, rumah saya lebih jelek dari rumah dia, rumah saya kan lebih jelek," ujar Hasbi Hasan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas saya tidak mungkin memberikan rumah, zalim dong. Kan zalim saya memberikan rumah ke dia, rumah saya lebih jelek," pungkasnya.
Hasbi Hasan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dakwaan korupsi suap dan gratifikasi. Sidang masih bergulir.
Penyanyi Windy Yunita Bastari atau yang dikenal sebagai Windy Idol menghadiri persidangan sebagai saksi dari tersangka Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berdasarkan pengembangan, KPK kembali menemukan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Hasbi Hasan, yakni pencucian uang. Ia dijerat bersama Windy Idol.
Dalam dakwaan Hasbi Hasan, nama Windy Idol juga turut disebut. Yakni terkait dakwaan penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan berupa wisata naik helikopter di Bali.
Windy yang pernah dihadirkan dalam persidangan Hasbi Hasan mengakui soal wisata itu. Saat proses penyidikan, Windy Idol membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk penetapan tersangka, Windy Idol belum berkomentar.
ADVERTISEMENT