Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 452 M, Beli Kebun Sawit-Rumah
18 November 2025 15:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 452 M, Beli Kebun Sawit-Rumah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 452 miliar. kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 452 miliar. Uang itu berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Nurhadi pencucian uang itu dilakukan dalam 3 bentuk: menempatkan pada rekening orang lain; membelikan tanah dan bangunan; dan membelikan kendaraan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11).
Menempatkan Uang di Rekening Orang Lain
Jaksa menjelaskan, Nurhadi diduga menempatkan uangnya sejumlah Rp 307.260.571.463 dan USD 50 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 837.949.035. Sehingga totalnya Rp 308.098.520.498.
Menurut jaksa, uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening, salah satunya adalah milik menantunya, Rezky Herbiyono.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nurhadi juga menempatkan uangnya pada rekening milik Calvin Pratama, Soepriyo
Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri.
Membeli Tanah dan Bangunan
Jaksa menambahkan, Nurhadi melakukan pembelian terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 138.539.925.977,00. Mulai dari kebun sawit, unit apartemen, hingga rumah mewah.
Berikut daftarnya:
- Empat kebun sawit seluas total 527 hektare di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas senilai Rp 44,65 miliar;
- Tiga unit apartemen di Infinity Tower, SCBD, Jakarta, senilai Rp 11,4 miliar dan biaya renovasi sebesar Rp 3,9 miliar;
- Rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta, senilai Rp 52,5 miliar dan biaya renovasi Rp 14 miliar;
ADVERTISEMENT
- Rumah di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo, senilai Rp 1,15 miliar;
- Pembangunan vila di Bogor senilai Rp 10,8 miliar.
Membeli kendaraan
Jaksa menyebut, Nurhadi turut melakukan pencucian uang dengan membelikan sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp6.218.000.000. Berikut rinciannya:
- Mitsubishi Fuso senilai Rp 400 juta;
- Daihatsu Gran Max senilai Rp 100 juta;
- Mercedes Benz Sprinter senilai Rp 985 juta;
- Mercedes Benz S350 senilai Rp 625 juta;
- Toyota Fortuner VRZ senilai Rp 550 juta;
- Mitsubishi Canter senilai Rp 400 juta;
- Mitsubishi Pajero senilai Rp 658 juta;
- Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta;
- Toyota Hilux senilai Rp 500 juta;
- Excavator Hitachi senilai Rp 700 juta;
ADVERTISEMENT
- Mitsubishi L200 senilai Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
