Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri membacakan vonis Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Pada sidang yang sama, menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono juga menjalani sidang vonis. Ia dihukum 6 tahun penjara karena dinilai bersama-sama Nurhadi menerima suap dan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," ujar hakim.
Nurhadi dan Rezky dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai Nurhadi telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan melalui Rezky.
Suap itu terkait dua perkara, yakni mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di Cilincing, Jakarta Utara, serta terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA selama kurun 2014-2016. Dalam jabatannya, ia memiliki sejumlah kewenangan yang diduga disalahgunakan.
Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Uang itu diterima dari Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; dan Riady Waluyo. Jumlahnya mencapai Rp 13.787.000.000.
Sehingga total uang yang diterima keduanya ialah sebesar Rp 49.513.955.000.
