Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Bui Terkait Korupsi Pengadaan Truk

6 Maret 2025 20:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Max Ruland Boseke. Foto: Dok. Pribadi/Max Ruland Boseke
zoom-in-whitePerbesar
Max Ruland Boseke. Foto: Dok. Pribadi/Max Ruland Boseke
ADVERTISEMENT
Eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, dituntut 5 tahun 3 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar itu.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Tersangka Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke berjalan menuju ruangan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Selain itu, jaksa menuntut Max membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 9 bulan.
Tak hanya itu, Max dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ucap jaksa.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Max.
Untuk hal memberatkan tuntutan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Sementara pertimbangan meringankan tuntutan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas Max Ruland Boseke (kedua kanan) dan Anjar Sulistiyono (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemerikaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dalam persidangan itu, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono serta Direktur CV Delima Mandiri. William Widarta.
Anjar dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sementara William dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 9 bulan.
William juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17.944.580.000 (Rp 17,9 miliar) subsider 3 tahun penjara.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas Anjar Sulistiyono (tengah) dan Max Ruland Boseke (kedua kiri) berada di ruang tunggu usai menjalani pemerikaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Atas perbuatannya, jaksa menyebut Max dkk melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, Max Ruland didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.
Perbuatan korupsi diduga bertujuan memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan korupsi bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11/2024).