Eks Sestama Basarnas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Truk
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia dinilai oleh hakim terbukti korupsi dan merugikan negara Rp 20,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Teguh Santoso, Senin (24/3).
Selain pidana badan, Max juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Majelis Hakim juga menghukum Max untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Teguh.
Vonis tersebut sedikit lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Max dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan:
Max sebagai Sekretaris Utama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas;
Menikmati hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; dan
Tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sementara itu, hal meringankan yakni:
Max belum pernah dihukum;
Bersikap sopan di persidangan; dan
Tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Anjar divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal memberatkan Anjar yakni:
Tidak akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara serta tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, hal yang meringankan yakni:
Terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Sedangkan untuk William, Majelis Hakim menjatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 17.944.580.000 atau Rp 17,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hal memberatkan yakni:
Terdakwa memperoleh hasil tindak pidana korupsi serta tidak mengembalikan harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan.
Hal yang meringankan yakni:
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyebut bahwa Max dkk terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, Max Ruland dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.
Perbuatan korupsi diduga bertujuan memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
