Eks Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus BTS

5 Agustus 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis 3 terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis 3 terdakwa kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang, divonis 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo dengan memberikan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8).
Menurut Hakim, Walbertus terbukti melanggar Pasal 22 UU Tipikor.
Selain pidana badan, Walbertus juga dibebankan denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. Di mana, Jaksa menuntut Walbertus dihukum 4 tahun penjara.
Walbertus menerima putusan tersebut, sementara JPU masih pikir-pikir.

Keterangan Palsu di Sidang

Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Nama Walbertus Wisang menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (19/9). Kala itu, dia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Menkominfo Johnny G. Plate dkk dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Bersaksi mulai 10.30 WIB bersama saksi lain, pemeriksaan usai pada 18.07 WIB. Namun, beda dengan saksi lain yang kemudian bisa pulang, Walbertus langsung ditangkap penyidik JAMPidsus Kejagung.
Baru saja nongol ke lobi, Walbertus langsung disambut sekitar dua sampai 3 orang penyidik Kejagung yang berseragam hitam dan satu di antaranya mengenakan topi.
Walbertus dirangkul salah satu penyidik. Penyidik satunya lagi diperlihatkan map merah. Di dalamnya terdapat surat perintah penangkapan.
Surat itu diikuti kalimat dari penyidik: "Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap Bapak Walbertus Wisang," kata salah satu saksi yang menyaksikan langsung momen penangkapan itu kepada kumparan, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
Hanya kata 'siap' yang keluar dari Walbertus. Ia pasrah, tidak ada perlawanan. Dia langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di pintu keluar lobi PN Jakpus.
Saat proses pemeriksaan saksi, Walbertus memang sudah jadi sorotan majelis. Membuat hakim geleng-geleng kepala.
Itu terjadi saat dia mencabut keterangan yang disampaikan kepada penyidik di pengadilan. Dalam BAP, Walbertus mengaku menerima uang Rp 350 juta dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy untuk Johnny G. Plate. Uang itu dari Dirut Bakti Kominfo Anang Latif.
Uang itu diterima sebanyak 20 kali, dengan setiap pemberian Rp 350 juta. Namun belakangan, Walbertus membantah menerima uang tersebut dari Happy. Bantahan itu membuat hakim geram. Ujungnya dilakukan penangkapan terhadap Walbertus oleh jaksa.
ADVERTISEMENT

Vonis Terdakwa Lain Kasus BTS

Dalam persidangan pada hari ini, juga ada 2 terdakwa lain yang juga menjalani vonis, yakni:
Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus BTS.