Eks TKW Asal Kebumen Tipu Ribuan Orang Lewat Investasi Bodong, Kerugian Rp 200 M

1 Juli 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus investasi bodong Fitri Crypto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kebumen.  Foto: Polres Kebumen
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus investasi bodong Fitri Crypto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kebumen. Foto: Polres Kebumen
ADVERTISEMENT
Polres Kebumen menangkap seorang pelaku penipuan berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen. Dalam kasus ini, mantan TKW itu menipu 2.800 orang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, modus pelaku yakni menawarkan investasi trading terhadap korbannya dengan iming-iming meraih keuntungan.
"Hari ini kita ungkap investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital. Kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7).
Kasus investasi bodong ini terungkap setelah, salah satu korban pelaku berinisial RZ (48) mengalami kerugian Rp 1,6 Miliar. Dia mengaku ditawari pelaku berinvestasi sejak 23 Juli lalu.
Kepada korban, tersangka selalu menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari. Nyatanya, keuntungan yang diklaim pelaku berasal dari uang korban lain yang juga ditipu pelaku.
"Mulanya pada tanggal 23 Juli 2022, korban mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Untuk meyakinkan para korbannya, lanjut Buarhand, pelaku sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar investor lebih semangat menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
"Total kurang lebih 200 miliar Rupiah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta hingga 2 Miliar," sebut dia.
Kepada polisi, pelaku mulai menjalankan aksinya sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp 5 juta.
"Lalu pelaku ini berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya," ungkap dia.
Tersangka juga mengaku, uang ratusan miliar itu ia gunakan untuk hidup bermewah-mewah. Dia membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Burhanuddin meminta kepada masyarakat yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.
"Karena berdasarkan keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua," kata Burhanuddin.
Atas kejahatannya, mantan TKW itu dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ia juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)