Eks Wabup Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang

14 Juli 2023 7:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucky Hakim. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lucky Hakim. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (14/7). Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Dalam surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik, Lucky bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia diminta hadir pada pukul 10.00 WIB.
Dikonfirmasi terpisah, Lucky membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
"Betul," kata Lucky.
Ia pun mengaku bakal memenuhi panggilan tersebut. "Insyaallah saya hadir," tuturnya.
Foto Moeldoko dan Lucky Hakim diunggah di akun Instagram, disebut dalam acara 1 Muharram 1444 H di Ponpes Al-Zaytun. Foto: Instagram/@kepanitiaanalzaytun
Belum diketahui pasti hal apa yang akan digali oleh penyidik dari Lucky dalam kasus ini. Namun, diduga masih ada kaitannya dengan jabatan Wabup Indramayu yang pernah diemban Lucky. Mengingat Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji ini berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Akun terkait Al-Zaytun juga pernah mengunggah foto Lucky Hakim yang memberikan orasi umum dalam acara Peringatan 1 Syuro/Muharram 1444 H di Al-Zaytun bertema 'Mari Kita Ciptakan Indonesia Kuat'. Foto itu diunggah pada 30 Juli 2022. Foto Kepala KSP Moeldoko di atas Lucky Hakim.
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
kumparan telah meminta konfirmasi dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan soal pemeriksaan ini. Namun hingga berita ini ditulis, mereka belum merespons.
ADVERTISEMENT
Bareskrim kini memang tengah berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik juga sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Di sisi lain, Bareskrim kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.