news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan Hendra Kurniawan

20 Januari 2023 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakapolri Oegroseno jadi saksi meringankan untuk eks Karo Paminal Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Yosua. Dia memberikan kesaksian pada hari ini di PN Jaksel, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
"Bapak pernah menjabat sebagai Kadiv Propam juga ya pak?" tanya kuasa hukum Hendra Kurniawan.
"Betul," jawab Oegroseno.
"Kemudian terakhir di Wakapolri?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Wakapolri," jawabnya. Dia menjadi Wakapolri pada Agustus 2013 hingga 4 Maret 2014.
Kemudian, kuasa hukum Hendra menanyakan sejumlah hal terkait dengan kerja-kerja di Divisi Propam Polri. Sebab Oegroseno pernah menjadi Kadiv Propam.
"Waktu bapak menjadi Kadiv Propam dan sampai saat ini apakah Propam itu melakukan atau menjadikan objek pemeriksaan di Propam itu polisi polisi yang patut diduga melakukan pelanggaran?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Objek dari pemeriksaan propam mulai dari yang belum jelas ditangani Paminal, kalau mengenai kode etik biasanya ditangani dengan Biro Penanggungjawab profesi. Tapi kalau biasanya berkaitan pelanggaran disiplin ditangani oleh pihak... tapi semua yang berurusan dengan korban biasanya ada masalah, tapi belum tentu salah, tapi ada laporan diduga," kata Oegroseno.
ADVERTISEMENT
"Berarti yang pertama lakukan penyidikan paminal ya Pak?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Ya Paminal. Itu kemampuan-kemampuan orang intelijen banyak di sini. Paminal itu enggak banyak dikenal orang tapi silence operation gitu, jadi dia menyelidiki tanpa menyentuh objek," ucap Oegroseno.
Hingga berita ini diturunkan, Oegroseno masih memberikan kesaksian di persidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dkk melakukan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama sejumlah anggota polisi lain — Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, serta Irfan Widyanto, menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT