Eks Wakil Ketua PN Jakpus Divonis 12,5 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Arif telah terbukti menerima suap terkait penjatuhan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi crude palm oil (CPO).
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain pidana badan, Arif juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Arif juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Arif dihukum 15 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis Arif yakni:
Keadaan memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
Perbuatan Terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di republik Indonesia ini, padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung
Terdakwa merupakan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA khusus seharusnya menjadi teladan bagi para hakim dan aparatur pengadilan, tetapi malah berbuat sebaliknya.
Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai wakil ketua PN Jakpus
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed
Terdakwa telah menikmati tindak pidana suap
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah mengembalikan sebagian suap yang diterimanya
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut uang suap yang diterima Arif itu berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang diberikan Ariyanto dkk kepada Arif melalui Panitera Muda, Wahyu Gunawan. Uang suap yang diterima kemudian dibagi-bagi, termasuk kepada majelis hakim yang mengadili perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom.
Rinciannya, Arif menerima Rp 14,7 miliar; Wahyu Rp 2,3 miliar; Djuyamto Rp 9,2 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,4 miliar. Atas perbuatannya, Arif terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terpisah, Wahyu Gunawan juga dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim. Dia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.300.000.
