Eks Wakil Rektor UI Gugat Ari Kuncoro ke PTUN soal Pemecatan, Apa Hasilnya?

29 Juli 2021 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) Prof. Rosari Saleh menggugat Rektor UI Ari Kuncoro ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan karena Rosari tak terima atas pemecatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro dari kursi wakil rektor UI.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut dilayangkan pada 10 Februari 2021 lalu.
Ada tujuh poin petitum yang dicantumkan dalam SIPP tersebut, yang menjadi pokok gugatan Rosari, yang pada intinya meminta untuk membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor: 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang pemberhentian dirinya.
Selain itu, petitum tersebut juga meminta untuk menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Rektor UI Nomor: 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.
Rosari juga meminta PTUN mencabut dua surat keputusan tersebut. Selain itu merehabilitasi dan mengembalikan posisi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia kepada Rosari. Namun demikian tidak disebutkan alasan pemecatan Rosari dari posisi wakil rektor oleh Ari Kuncoro.
ADVERTISEMENT
Lantas apa hasilnya?
PTUN menyatakan tidak menerima gugatan Rosari tersebut. Putusan diunggah dalam laman PTUN Jakarta pada hari ini, Kamis (29/7).
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata PTUN dalam laman resminya, dikutip kumparan.
Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Universitas Indonesia
Tanggapan UI
Melalui keterangan persnya, UI menanggapi perihal putusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan Rosari tidak dapat diterima karena melampaui batas waktu. Pihak UI menyatakan menghormati putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan tersebut sebagai implementasi salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pihak UI dalam keterangannya, Kamis (29/7).
UI menyatakan telah melaksanakan Tata Kelola sebagai Good University Governance yang taat terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga Hukum Acara PTUN yang dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik diklaim menjadi kata kunci bagaimana mengelola UI dengan baik.
"Transformasi UI menjadi Entrepreneurial University dan Smart Campus membutuhkan kerja sama segala komponen, membangun UI menuju World Class University," tulis UI.
Pihak UI mengharapkan keputusan pengadilan ini dapat diterima oleh semua pihak.
"Semoga keputusan pengadilan ini dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, untuk bersama-sama mempererat semangat membangun UI, yang kondusif, unggul, bermartabat, dan toleran," tulis UI.