Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas murni. Ia dinyatakan bebas murni usai menyerahkan surat masa cuti yang telah habis ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
ADVERTISEMENT
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, akhirnya saya diberi surat bebas murni, jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain," kata dia kepada wartawan pada Kamis (8/9).
Usai dinyatakan bebas murni, lanjut Dada, dia akan kembali bergabung dengan masyarakat karena sudah memiliki hak yang sama. Ada pun diketahui, Dada sempat mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga sudah keluar dari Lapas Sukamiskin pada 26 Agustus 2022.
"Saya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Saya memang akan turun ke masyarakat, sebab saya harus berterima kasih pada masyarakat," ucap dia.
"Selama saya di Lapas Sukamiskin, banyak masyarakat yang datang. Sampai saya ditegur, kenapa banyak masyarakat yang datang menengok," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Dada dihukum 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Ia terjerat kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar Rp 6 miliar serta menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut.